Meutya Bantah Komdigi Akan Batasi Layanan VoIP WhatsApp Call
Hide Ads

Meutya Bantah Komdigi Akan Batasi Layanan VoIP WhatsApp Call

Agus Tri Haryanto - detikInet
Sabtu, 19 Jul 2025 07:15 WIB
Meutya Bantah Komdigi Akan Batasi Layanan VoIP WhatsApp Call
Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi( Meutya Hafid menegaskan tidak ada rencana dari pemerintah untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau voice over IP (VoIP), termasuk layanan WhatsApp Call.

Pernyataan Menkomdigi tersebut merespon terkait pemberitaan wacana pembatasan layanan VoIP.

"Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan," ujar Meutya dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (19/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menkomdigi menjelaskan bahwa yang terjadi sebenarnya adalah Komdigi menerima usulan dari beberapa kalangan, di antaranya dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), yang menyampaikan pandangan terkait penataan ekosistem digital, termasuk relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.

ADVERTISEMENT

Namun demikian, Meutya menekankan usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan dan belum pernah menjadi bagian dari agenda resmi kementerian.

"Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital," tegasnya.

Saat ini, Kementerian Komdigi tetap fokus pada agenda prioritas nasional, antara lain perluasan akses internet di wilayah tertinggal, peningkatan literasi digital, serta penguatan keamanan dan perlindungan data di ruang digital.

Wacana Aturan Panggilan WhatsApp Cs Bakal Dibatasi di RI

London, UK - August 01, 2018: The buttons of WhatsApp, Facebook, Messenger, Snapchat and Messages on the screen of an iPhone. Foto: Getty Images/stockcam
Sebelumnya diberitakan pemerintah Indonesia mewacanakan untuk membuat aturan pembatasan panggilan telepon dan video di layanan Voice over Internet Protocol (VoIP) seperti WhatsApp, Skype, Instagram, Zoom, hingga Google Meet. Apa alasan dilakukan pembatasan tersebut?

Sebagai informasi, VoIP merupakan sistem komunikasi yang memungkinkan pengguna dapat melakukan panggilan suara maupun video melalui jaringan internet. Teknologi itu mengubah suara menjadi format digital sehingga tersedia di berbagai aplikasi.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melihat ada ketidakseimbangan antara penyedia infrastruktur telekomunikasi dengan penyedia layanan over the top (OTT), di mana operator investasi besar untuk menghadirkan jaringan internet ke berbagai daerah, namun WhatsApp dan lainnya ini tidak berkontribusi terhadap pembangunan tersebut.

"Tujuannya (diregulasi panggilan WhatsApp dan lainnya) agar sama-sama menguntungkan. Sekarang kan nggak ada kontribusi dari teman-teman OTT itu, berdarah-darah yang bangun investasi itu operator seluler," ujar Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, Kementerian Komdigi, Denny Setiawan di Jakarta, Kamis (16/7/2025).

Berkaca dari penerapan pembatasan layanan VoIP di Uni Emirat Arab, Denny menyebutkan di sana layanan dasar telekomunikasi seperti telepon dan video di WhatsApp tidak bisa dilakukan oleh pengguna. Akan tetapi, layanan dasar dari WhatsApp, yakni pesan instan, masih bisa dilakukan.

Selain itu, jika pembatasan layanan dasar telekomunikasi di WhatsApp Cs tidak bisa memungkinkan, maka Pemerintah Indonesia akan menerapkan kewajiban Quality of Service (QoS). Sebab, selama ini panggilan telepon maupun suara di VoIP masih seadanya alias tidak memperhatikan kualitasnya.

Namun seperti disampaikan Denny bahwa aturan pembatasan panggilan WhatsApp dan lainnya itu masih dalam wacana awal. Artinya, masih melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pihak terkait sebelum kebijakan tersebut disahkan pemerintah.

"Masih wacana, masih diskusi. Artinya, kita cari jalan tengah, bagaimana (memenuhi) layanan masyarakat, tetap butuh kan WA ini. Tapi untuk yang membutuhkan kapasitas besar ini kan butuh kontribusi, operator yang bangun tapi nggak dapat apa-apa," jelasnya.

Daftar Negara yang Batasi VoIP Seperti WhatsApp Call & Google Meet

Unrecognizable teenage boy typing text messages on his smartphone while lying on a couch at home. Foto: Getty Images/miniseries
Indonesia mewacanakan melakukan pembatasan layanan Voice over Internet Protocol (VoIP) seperti panggilan telepon dan video di WhatsApp, Telegram, Instagram, Zoom, maupun Google Meet. Sebelumnya sejumlah negara sudah menerapkan kebijakan tersebut, siapa saja?

Aturan yang diterapkan beberapa negara dalam membatasi akses panggilan telepon dan video di layanan VoIP. Di satu sisi, layanan dasar misalnya pesan instan tetap bisa dinikmati pengguna. Panggilan dasar telekomunikasi telepon dan video itu hanya bisa dilakukan di operator seluler lokal.

Keputusan pembatasan seperti WhatsApp call itu dilakukan suatu negara ada yang untuk melindungi keamanan nasional, kontrol informasi, maupun untuk melindungi keberlangsungan operator telekomunikasi nasional sehingga regulasi tersebut disahkan

1. Uni Emirat Arab

Sebagai negara Arab yang sedang maju, Uni Emirat Arab rupanya melakukan pembatasan layanan VoIP. Meskipun panggilan WhatsApp dilarang di UEA, beberapa aplikasi alternatif dan layanan telekomunikasi lokal lainnya telah disetujui oleh Pemerintah setempat untuk komunikasi yang lancar.

Selain WhatsApp call, Facetime juga tidak bisa digunakan di UEA. Faktor keamanan dan upaya mendukung pertumbuhan penyedia telekomunikasi lokal menjadi alasan utamanya.

Meski demikian, layanan dasar WhatsApp masih bisa dimanfaatkan pengguna. Adapun, Zoom hingga Microsoft Team justru diperbolehkan untuk panggilan video.

2. Arab Saudi

Panggilan WhatsApp baik itu suara ataupun video tidak bisa dilakukan di Arab Saudi. Meskipun aplikasi WhatsApp, mulai dari teks, gambar, dan pengiriman video masih bisa dilakukan pengguna. Sebagai catatan, pelarangan layanan VoIP itu berlaku jika menggunakan operator lokal, tidak saat pengguna mengaktifkan paket roaming.

Sama seperti UEA, Pemerintah Arab saudi membatasi penggunaan layanan VoIP untuk melindungi operator telekomunikasi dalam negeri. Begitu juga keamanan menjadi faktor lainnya menerapkan aturan tersebut.

3. Qatar

Negara Arab lainnya yang melarang penggunaan panggilan WhatsApp adalah Qatar. Begitu juga panggilan video pun tidak bisa dilakukan pengguna. Sedangkan, layanan dasar WhatsApp masih bisa dimanfaatkan.

4. China

Sudah seperti rahasia umum bahwa China terus memperkuat perusahaan teknologi nasional miliknya. Di satu sisi, mereka melakukan pemblokiran terhadap layanan global saat ekosistem digital China tumbuh pesat.

Berbagai platform digital dimiliki China, seperti WhatsApp digantikan dengan WeChat, Twitter/X digantikan Weibo, Amazon digantikan Alibaba, Tesla digantikan dengan BYD, hingga sejumlah smartphone negeri Tirai Bambu itu sudah menguasai pasar global, sebut saja Huawei, Xiaomi, Realme, Vivo, Oppo, dan lainnya.

5. Korea Utara

Korea Utara menjadi negara yang paling mengontrol peredaran informasi, terutama di era digital saat ini. Penggunaan layanan VoIP menjadi salah satu yang tidak bisa dipakai di negara Komunis ini.

6. Suriah

Pemerintah Suriah melakukan berbagai penyensoran ke akses internet, terutama platform digital global, mulai dari YouTube, Facebook, X, Instagram, WhatsApp, Spotify, PayPal, sampai Netflix masuk daftar pemblokiran. Isu keamanan nasional yang membuat Suriah melakukan pembatasan akses internet tersebut.

7. Iran

WhatsApp dan Google Play sempat diblokir digunakan di Iran. Namun pemerintah setempat melonggar hingga masih bisa dipakai oleh pengguna. Isu keamanan menjadi alasan upaya pembatasan tersebut.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Respons Wamenkomdigi soal Kantornya Digeledah Kejari"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/afr)