Pemerintah Indonesia mewacanakan untuk membuat aturan pembatasan panggilan telepon dan video di layanan Voice over Internet Protocol (VoIP) seperti WhatsApp, Skype, Instagram, Zoom, hingga Google Meet. Apa alasan dilakukan pembatasan tersebut?
Sebagai informasi, VoIP merupakan sistem komunikasi yang memungkinkan pengguna dapat melakukan panggilan suara maupun video melalui jaringan internet. Teknologi itu mengubah suara menjadi format digital sehingga tersedia di berbagai aplikasi.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melihat ada ketidakseimbangan antara penyedia infrastruktur telekomunikasi dengan penyedia layanan over the top (OTT), di mana operator investasi besar untuk menghadirkan jaringan internet ke berbagai daerah, namun WhatsApp dan lainnya ini tidak berkontribusi terhadap pembangunan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuannya (diregulasi panggilan WhatsApp dan lainnya) agar sama-sama menguntungkan. Sekarang kan nggak ada kontribusi dari teman-teman OTT itu, berdarah-darah yang bangun investasi itu operator seluler," ujar Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, Kementerian Komdigi, Denny Setiawan di Jakarta, Kamis (16/7/2025).
Berkaca dari penerapan pembatasan layanan VoIP di Uni Emirat Arab, Denny menyebutkan di sana layanan dasar telekomunikasi seperti telepon dan video di WhatsApp tidak bisa dilakukan oleh pengguna. Akan tetapi, layanan dasar dari WhatsApp, yakni pesan instan, masih bisa dilakukan.
Selain itu, jika pembatasan layanan dasar telekomunikasi di WhatsApp Cs tidak bisa memungkinkan, maka Pemerintah Indonesia akan menerapkan kewajiban Quality of Service (QoS). Sebab, selama ini panggilan telepon maupun suara di VoIP masih seadanya alias tidak memperhatikan kualitasnya.
Namun seperti disampaikan Denny bahwa aturan pembatasan panggilan WhatsApp dan lainnya itu masih dalam wacana awal. Artinya, masih melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pihak terkait sebelum kebijakan tersebut disahkan pemerintah.
"Masih wacana, masih diskusi. Artinya, kita cari jalan tengah, bagaimana (memenuhi) layanan masyarakat, tetap butuh kan WA ini. Tapi untuk yang membutuhkan kapasitas besar ini kan butuh kontribusi, operator yang bangun tapi nggak dapat apa-apa," jelasnya.
Terkait dengan isu ini, kabar terbaru adalah Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sudah menegaskan tidak ada rencana pemerintah untuk membatasi layanan VoIP, termasuk layanan WhatsApp Call.
"Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan," ujar Meutya dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (19/7).
Yang terjadi sebenarnya adalah Komdigi menerima usulan seperti dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Mereka menyampaikan pandangan soal penataan ekosistem digital, termasuk relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.
Meutya menekankan usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan dan belum pernah menjadi bagian dari agenda resmi kementerian.
"Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital," tegasnya. Berita lebih lengkapnya bisa dibaca DI SINI.
(agt/agt)