Terkait sejumlah vendor HP yang beroperasi di Indonesia terancam tidak bisa mendapatkan sinyal pada produk terbarunya, karena barang tersebut tidak bisa didaftarkan ke CEIR yang sudah penuh, Ismail menanggapi kalau kabar tersebut sudah diselesaikan dengan dibenahinya kapasitas mesin CEIR.
Ismail menambahkan beberapa hari ini sedang dilakukan pembenahan sistem dan sekarang sudah dimasukkan lagi datanya. "Sedang proses, mohon bersabar," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, CEIR ini menjadi acuan untuk para operator seluler untuk suntik mati ponsel BM Cs dengan tidak bisa terhubung dengan jaringan telekomunikasi, meskipun perangkat tersebut sudah disematkan SIM card, yang tidak terdaftar di database IMEI nasional.
Sejauh ini, CEIR masih dipegang oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) yang nantinya diserahkan ke pemerintah dan dikelola oleh Kemenperin.
Centralized Equipment Identity Register (CEIR) dan Equipment Identity Registration (EIR) memiliki peran yang penting dalam berjalannya aturan IMEI untuk suntik mati ponsel BM yang beredar di Indonesia.
Dalam implementasinya EIR akan dipakai operator, sedangkan mesin CEIR dikelola oleh pemerintah yang dalam hal ini Kemenperin. Kedua perangkat tersebut disediakan oleh operator seluler.
Diteken pada tanggal 18 Oktober 2019 peraturan menteri dari Kemenperin, Kominfo dan Kemendag, pemerintah kemudian melakukan sosialisasi kebijakan tersebut selama enam bulan sampai 18 April 2020. Akan tetapi, aturan IMEI baru resmi berjalan optimal pada 15 September kemarin.