Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan persoalan penuhnya kapasitas Centralized Equipment Identity Register (CEIR) untuk menampung database International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan segera diatasi segera dalam waktu sekitar 1-2 hari ke depan.
Disampaikan Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufik Bawazier, pemerintah saat ini sedang melakukan proses cleansing atau pembersihan di mesin CEIR.
Adapun pembersihan nomor IMEI dari perangkat Handphone, Komputer genggam, dan Tablet (HKT) yang dimaksud Taufik ini yang tidak terpakai lagi dan bukan termasuk nomor IMEI yang masih dalam rencana pembuatan barangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedang di-cleansing (mesin CEIR) antara TPP (Tanda Pendaftaran Produk) IMEI yang betul-betul realisasi dan ada di pasar, bukan semua TPP yang akan (rencana)," ujar Taufik kepada detikINET, Sabtu (10/10/2020).
Taufik menyebutkan bahwa Direktorat Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin telah menindaklanjuti persoalan penuhnya kapasitas mesin CEIR ini.
Sebagai informasi, CEIR ini menjadi acuan untuk para operator seluler untuk suntik mati ponsel BM Cs dengan tidak bisa terhubung dengan jaringan telekomunikasi, meskipun perangkat tersebut sudah disematkan SIM card, yang tidak terdaftar di database IMEI nasional.
Sejauh ini, CEIR masih dipegang oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) yang nantinya diserahkan ke pemerintah dan dikelola oleh Kemenperin.
"Sudah dan di-follow up Direktorat IET dan kami minta kerjasama vendor memberi data IMEI realisasi tersebut untuk menghindari penuhnya CEIR. Kominfo sangat akomodatif dan akan menambah kapasitas CEIR. Satu dua hari ini selesai tim Kominfo dan Kemenperin sedang upload data dimaksud," jelasnya.
CEIR dan juga EIR atau kepanjangan dari Equipment Identity Registration memiliki peran yang penting dalam berjalannya aturan IMEI untuk suntik mati ponsel BM yang beredar di Indonesia.
Diteken pada tanggal 18 Oktober 2019 peraturan menteri dari Kemenperin, Kominfo dan Kemendag, pemerintah kemudian melakukan sosialisasi kebijakan tersebut selama enam bulan sampai 18 April 2020. Akan tetapi, aturan IMEI baru resmi berjalan optimal pada 15 September kemarin.
(agt/asj)