Cara Registrasi Kartu XL untuk Nomor Baru bagi WNI dan WNA

Shafa Aulia Nursani - detikInet
Selasa, 23 Mei 2023 17:15 WIB
(Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Registrasi kartu perdana telekomunikasi di Indonesia kini wajib untuk dilakukan. Apabila tidak, maka akan dilakukan pembatasan pada kartu tersebut.

Pemberlakuan registrasi pada kartu perdana ini juga telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri (PM) Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Jasa Telekomunikasi yang mengharuskan registrasi pada setiap kartu yang dimiliki.

Sebagai salah satu kartu yang cukup banyak dipakai, cara registrasi kartu XL cukup mudah. Berikut cara registrasi kartu XL yang bisa kamu lakukan.

Cara Registrasi Kartu XL untuk WNI

Untuk melakukan registrasi kartu XL baik bagi pengguna baru, kamu cukup siapkan beberapa dokumen ini agar bisa langsung melakukan registrasi dengan mudah.

  1. Siapkan E-KTP dan kartu keluarga.
  2. Setelah kedua dokumen tersebut siap, buka ponsel dan masuk ke bagian pesan.
  3. Tulis pesan dengan nomor tujuan ke "4444" dengan isi pesan DAFTAR#NIK#No.KK kemudian kirim.
  4. Pastikan semua nomor yang dimasukkan ini sesuai agar mempercepat proses registrasi.
  5. Jika mendapatkan balasan "Maaf saat ini permintaan Anda tidak dapat diproses" maka jangan ragu untuk mengulang kembali cara di atas sampai proses registrasi berhasil.
  6. Jika sudah berhasil, kamu akan dapat notifikasi yang memberitahukan bahwa registrasi kartu telah berhasil dilakukan.
  7. Namun apabila registrasi gagal terus menerus, kamu bisa coba menghubungi nomor layanan pelanggan dari XL.

Cara Registrasi Kartu XL untuk WNA

Berbeda dengan WNI, cara registrasi kartu XL untuk WNA perlu dilakukan di gerai telekomunikasi secara langsung. Berikut beberapa hal yang bisa disiapkan:

  1. Siapkan paspor, KITAP, ataupun KITAS sebagai bukti identitas diri.
  2. Datangi gerai penyelenggara jasa telekomunikasi ataupun gerai mitra yang ada di sekitar kamu.
  3. Setelah mendatangi gerai, maka data diri akan dicatat oleh petugas gerai. Data yang dicatat adalah nama, nomor paspor atau KITAS, kewarganegaraan, dan tempat tanggal lahir.

Cara Registrasi Kartu XL Melalui Website

Selain registrasi dengan cara mengirimkan SMS ataupun datang ke gerai, registrasi juga dapat dilakukan melalui laman resmi XL. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka browser internet dan kunjungi situs ini https://www.xlaxiata.co.id/registrasi
  2. Setelah terbuka, masukan nomor telepon yang hendak didaftarkan dalam proses registrasi.
  3. Masukan NIK dan nomor KK pada kolom yang telah disediakan.
  4. Setelah diproses maka pihak XL akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor telepon kartu XL yang sedang didaftarkan.
  5. Setelah mendapatkan kode verifikasi tersebut, masukan kode itu pada kolom yang ada di web tadi.
  6. Setelah terverifikasi, maka kartu telah berhasil diregistrasi.

Itulah tadi beberapa cara registrasi kartu XL yang bisa kamu lakukan bila ingin menggunakan nomor baru. Langkah-langkahnya berbeda untuk warga negara Indonesia dan warga negara asing. Semoga bermanfaat ya, detikers.



Simak Video "Video Ulik Fitur Baru iPhone 16: Camera Control & Photographic Styles!"

(inf/fay)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork