Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Cara Registrasi Biometrik Kartu SIM Mandiri, Lewat HP Tak Perlu ke Gerai

Cara Registrasi Biometrik Kartu SIM Mandiri, Lewat HP Tak Perlu ke Gerai


Agus Tri Haryanto - detikInet

Registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk nomor seluler prabayar
Registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk nomor seluler prabayar. Foto: Telkomsel
Jakarta -

Registrasi kartu SIM card dengan verifikasi biometrik wajah atau face recognition sudah berlaku mulai 1 Juli 2026. Bagi yang ingin mengaktifkan nomor HP bisa menggunakan dua cara, yakni datang ke gerai atau dilakukan secara mandiri.

Khusus untuk proses secara mendiri, pelanggan tidak perlu datang ke gerai operator seluler, karena cukup dengan ponsel yang didukung kamera dan koneksi internet guna untuk melakukan verifikasi wajah melalui portal resmi penyedia telekomunikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut beberapa langkah registrasi SIM card secara mandiri:

1. Siapkan dokumen dan perangkat

ADVERTISEMENT

Sebelum memulai registrasi, pastikan Anda telah menyiapkan:

  • Kartu SIM baru yang belum diaktifkan
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Ponsel dengan kamera depan
  • Koneksi internet yang stabil

2. Buka portal registrasi resmi operator

Pelanggan dapat mengakses layanan registrasi biometrik sesuai operator yang digunakan.

  • Portal registrasi resmi Telkomsel di link ini
  • Portal registrasi resmi Indosat Ooredoo Hutchison (IM3 dan Tri) di link ini
  • Portal registrasi resmi XLSmart (XL, AXIS, dan XL PRIORITAS) di link ini

Kebijakan registrasi SIM card dengan pakai data biometrik wajah mulai diterapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan identitas pelanggan.

Selain itu juga untuk mencegah penyalahgunaan data kependudukan, sekaligus menekan berbagai bentuk kejahatan digital seperti penipuan online, spam, phishing, hingga penyalahgunaan nomor seluler.

Dengan diberlakukannya validasi menggunakan data biometrik wajah, pengaktifan nomor seluer baru ini juga sekaligus menggantikan sistem sebelumnya yang memakai data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).

Komdigi memastikan data biometrik masyarakat tetap terlindungi. Foto wajah yang diambil saat registrasi hanya digunakan untuk proses verifikasi identitas dan pencocokan dengan database Dukcapil. Operator seluler tidak menyimpan data biometrik pelanggan sebagai basis data mereka.

Selain itu, sistem telah menggunakan teknologi liveness detection untuk memastikan wajah yang dipindai merupakan pengguna yang sebenarnya, sehingga tidak dapat digantikan menggunakan foto atau rekaman video.

Pendaftaran nomor HP ini diwajibkan bagi pelanggan baru yang membeli dan mengaktifkan kartu SIM. Sama seperti aturan sebelumnya, satu orang hanya dibatasi tiga nomor untuk provider atau secara keseluruhan sembilan nomor dari operator seluler yang eksisting saat ini.

Sementara itu, pelanggan lama yang nomornya sudah aktif tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang. Namun, pemerintah mendorong pelanggan eksisting untuk melakukan registrasi biometrik secara sukarela ketika layanan tersebut tersedia agar kepemilikan nomor seluler menjadi lebih aman dan mudah diverifikasi.




(agt/agt)




Hide Ads