Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan aturan registrasi kartu SIM prabayar baru menggunakan verifikasi biometrik wajah (face recognition) pada 1 Juli 2026.
Aturan terbaru pendaftaran nomor HP baru ini guna menekan kejahatan digital karena dinilai dapat mendukung layanan keuangan digital bagi masyarakat.
"Implementasi biometrik untuk registrasi kartu prabayar merupakan langkah positif untuk meningkatkan akurasi identitas pelanggan," kata Pakar Telekomunikasi dan Digital, Heru Sutadi, Senin (29/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kebijakan registrasi SIM card berbasis biometrik pengenalan wajah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 7 tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Komdigi mengeluarkan kebijakan tersebut mengingat selama hampir satu dekade, mekanisme registrasi berbasis NIK dan Kartu Keluarga (KK) dinilai belum cukup kuat karena identitas statis relatif mudah disalahgunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Untuk kelancaran implementasi kebijakan dimaksud, Kemkomdigi melalui Direktorat Jenderal Ekosistem Digital sudah melakukan uji coba kebijakan ini bekerja sama dengan operator seluler sejak awal tahun 2026. Sejak awal uji coba sampai Juni 2026, sebanyak 2,4 juta pengguna sudah menggunakan pendaftaran SIM Card dengan data biometrik.
Kebijakan registrasi biometrik SIM Card prabayar secara penuh mulai akan dilakukan pada 1 Juli 2026. Artinya mulai 1 Juli nanti, setiap aktivasi nomor seluler baru harus menggunakan verifikasi biometrik wajah.
Lebih lanjut Heru mengatakan, kebijakan registrasi biometrik kartu seluler dapat mengurangi penyalahgunaan kartu SIM yang selama ini kerap digunakan dalam penipuan, spam, penyebaran hoaks, maupun kejahatan siber lain yang memanfaatkan nomor telepon anonim, mulai dari phishing, penipuan OTP, spam, hingga social engineering.
"Dengan identitas yang lebih terverifikasi, kualitas data pelanggan juga akan menjadi lebih baik," tuturnya.
Di sisi lain, Heru berpandangan registrasi biometrik pada SIM Card juga dapat memperkuat perlindungan konsumen karena mengurangi risiko penggunaan identitas orang lain untuk mendaftarkan kartu SIM tanpa izin.
"Sistem ini juga berpotensi meningkatkan kepercayaan terhadap ekosistem digital Indonesia. Terutama dalam mendukung layanan keuangan digital, e-government, dan transaksi elektronik yang membutuhkan identitas yang lebih terpercaya," ucapnya menambahkan.
Registrasi SIM card menggunakan data biometrik sendiri dilakukan menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Komdigi telah memastikan data pengguna SIM Card dalam keadaan aman karena data tersebut dipegang secara langsung oleh Dukcapil, bukan operator seluler.
Dalam proses registrasi SIM Card berbasis biometrik, operator seluler hanya mengenkripsi wajah dan mengirimkannya kepada pihak Dukcapil untuk diverifikasi. Setelah data diverifikasi dan dinyatakan cocok, maka SIM Card tersebut sudah bisa digunakan oleh pengguna.
Dengan registrasi berbasis pengenalan wajah ini, masyarakat bisa melaporkan jika NIK atau nomor kartu keluarga mereka digunakan untuk registrasi SIM Card secara ilegal.
Registrasi biometrik SIM Card menjadi salah satu langkah Pemerintah untuk mendukung ekosistem digital di Tanah Air, termasuk upaya perlindungan konsumen dalam rangka menciptakan kepercayaan masyarakat di ruang digital.
"Saya dan juga masyarakat konsumen tentu menyambut baik komitmen untuk memperkuat perlindungan konsumen melalui registrasi biometrik," ungkap Heru.
Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute itu menambahkan, kebijakan biometrik SIM Card memang perlu didukung dengan berbagai pendekatan. Termasuk, kata Heru, dengan langkah kolaborasi pelaku ekosistem digital melalui program DEAL.
"Di tengah meningkatnya penipuan digital dan penyalahgunaan kartu SIM, langkah ini menjadi upaya penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital," sebutnya.
Jika diterapkan dengan baik, Heru menilai kebijakan biometrik SIM Card tak hanya dapat membantu menekan kejahatan digital. Aturan biometik SIM Card pun disebut dapat mendukung implementasi PP TUNAS, serta menciptakan ruang digital yang lebih aman, terutama bagi anak-anak.
"Harapannya, teknologi ini tidak hanya meningkatkan aspek keamanan, tetapi juga membuat masyarakat semakin percaya dan nyaman dalam memanfaatkan layanan digital di Indonesia," tutup Heru.
(agt/fay)

