Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Nomor HP Baru Wajib Rekam Wajah, Pakar Ingatkan Bahaya Deepfake

Nomor HP Baru Wajib Rekam Wajah, Pakar Ingatkan Bahaya Deepfake


Agus Tri Haryanto - detikInet

Ilustrasi deepfake
Ilustrasi deepfake. Foto: dok. Shutterstok
Jakarta -

Pemerintah akan menerapkan registrasi kartu SIM prabayar dengan lebih ketat lagi, yakni menggunakan data biometrik wajah dari yang sebelumnya pengaktifan nomor HP baru divalidasi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).

Aturan tersebut akan berlaku mulai 1 Juli 2026 dan dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat identitas pelanggan. Namun di balik manfaat tersebut, ancaman pemanfaatan teknologi deepfake berbasis kecerdasan buatan (AI) juga harus menjadi perhatian pemerintah dan operator seluler.

Chairman CISSReC, Pratama Persadha, mengatakan sistem face recognition tidak cukup hanya mampu mencocokkan wajah dengan data kependudukan. Sistem juga harus mampu memastikan bahwa wajah yang dipindai benar-benar berasal dari manusia yang hadir secara langsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Implementasi face recognition harus dilengkapi teknologi liveness detection agar sistem dapat membedakan wajah asli dengan foto, video, rekaman layar, maupun deepfake yang dibuat menggunakan AI," ujar Pratama kepada detikINET, Jumat (26/6/2026).

Pratama menjelaskan perkembangan teknologi AI generatif membuat pembuatan wajah palsu semakin mudah dan semakin sulit dibedakan dari wajah asli. Tanpa mekanisme deteksi yang memadai, pelaku kejahatan dapat mencoba mendaftarkan nomor telepon menggunakan foto korban yang diperoleh dari media sosial atau hasil manipulasi digital.

ADVERTISEMENT

Selain ancaman deepfake, Pratama juga mengingatkan pentingnya pengamanan data biometrik selama proses registrasi. Seluruh proses pengambilan gambar hingga pencocokan dengan basis data kependudukan harus menggunakan enkripsi dengan standar kriptografi modern agar tidak mudah disadap.

Ia juga mendorong penerapan zero trust architecture sehingga tidak ada pengguna maupun perangkat yang otomatis dipercaya, termasuk dari jaringan internal operator.

"Ancaman bukan hanya datang dari luar. Insider threat juga harus diantisipasi melalui pembatasan hak akses, pencatatan aktivitas secara menyeluruh, dan audit keamanan berkala," ungkapnya.

Pratama menilai, apabila teknologi liveness detection dipadukan dengan tata kelola keamanan yang kuat, registrasi SIM berbasis biometrik dapat menjadi benteng baru dalam mencegah penyalahgunaan identitas sekaligus menekan berbagai bentuk kejahatan digital.

Ia juga menekankan pentingnya penggunaan enkripsi modern selama proses pengiriman data, penerapan zero trust architecture, pembatasan hak akses berdasarkan prinsip least privilege, serta audit keamanan secara berkala.

Disampaikan Pratama, jika seluruh aspek keamanan tersebut diterapkan secara konsisten, registrasi SIM berbasis biometrik dapat menjadi instrumen efektif untuk mengurangi penyalahgunaan identitas dan berbagai bentuk kejahatan digital yang selama ini memanfaatkan nomor telepon anonim.

"Biometrik bukan sekadar alat autentikasi, tetapi aset digital permanen yang harus dijaga sepanjang hidup pemiliknya," pungkas Pratama.




(agt/agt)






Hide Ads