×
Ad

Komdigi Pastikan Registrasi Nomor HP Pakai Wajah Mulai 1 Juli 2026

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 29 Mei 2026 11:01 WIB
Komdigi Pastikan Registrasi Nomor HP Pakai Wajah Mulai 1 Juli 2026. Foto: Agus Tri Haryanto
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan registrasi SIM card menggunakan teknologi face recognition atau pengenalan wajah akan diterapkan pada 1 Juli 2026.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan kepastian itu berdasarkan uji coba yang dilakukan pemerintah bersama operator seluler selama lima bulan.

Dalam periode uji sejak awal Januari 2026, Edwin menjelaskan bahwa tahap peninjauan dengan proses registrasi biometrik sebanyak 1,7 juta kali diklaim berjalan dengan lancar. Bahkan, disebutkan mulai pendaftaran hingga nomor HP aktif prosesnya hanya memakan waktu sekitar satu menit.

Ia juga mengatakan, kesiapan sistem dari operator seluler yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XLSmart sudah dinyatakan mumpuni dalam mengimplementasikan registrasi nomor HP dengan memakai pengenalan wajah.

"Jadi, per 1 Juli 2026 akan diterapkan secara nasional," ujar Edwin dalam konferensi pers di Garuda Sparks, Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Edwin mengatakan pendaftaran untuk nomor seluler baru ini hanya bermodalkan KTP pengguna yang kemudian aktivasinya dapat dilakukan di gerai operator seluler. "Jadi, modalnya hanya senyum saja," ucap Edwin.

Kewajiban penggunaan data biometrik menggunakan wajah pengguna ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler

Melalui aturan tersebut, proses registrasi nomor seluler tidak lagi hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), tetapi juga dilengkapi verifikasi biometrik wajah untuk memastikan identitas pengguna benar-benar valid.

Pada kesempatan ini, Edwin menegaskan bahwa operator seluler tidak menyimpan data biometrik para pelanggan. Adapun data tersebut berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

"Operator seluler tidak simpan datanya ya," pungkasnya.



Simak Video "Video: Anggota Komisi I Usul Pembatasan kartu SIM untuk Menanggulangi Judol"

(agt/fyk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork