Registrasi SIM card dalam waktu kurang dua bulan lagi akan bergeser yang diperkuat dengan pemindaian wajah atau face recognition sebelum mengaktifkannya. Kebijakan baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) itu resmi berlaku mulai 1 Juli 2026 sebagai bagian dari penguatan validasi data pelanggan layanan telekomunikasi di Indonesia hingga penipuan online.
Kewajiban penggunaan data biometrik menggunakan wajah pengguna ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler
Melalui aturan tersebut, proses registrasi nomor seluler tidak lagi hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), tetapi juga dilengkapi verifikasi biometrik wajah untuk memastikan identitas pengguna benar-benar valid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komdigi menyebut implementasi teknologi face recognition dilakukan guna menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak kriminal digital, mulai dari penipuan online, spam, penyebaran hoaks, hingga praktik judi dan kejahatan siber lainnya.
Dengan sistem baru itu, calon pelanggan yang membeli kartu SIM diwajibkan melakukan pemindaian wajah melalui perangkat milik operator seluler atau mitra penjualan resmi. Data biometrik nantinya akan dicocokkan dengan basis data kependudukan pemerintah.
Adapun jumlah maksimal nomor HP yang dimiliki pelanggan masih sama seperti sebelumnya, yakni tiga nomor satu operator seluler atau maksimal sembilan nomor untuk secara keseluruhan.
"Dan tentu dalam kerangka itu, kami perlu menerjemahkan dalam beberapa hal, salah satunya adalah dengan program yang terkait dengan pengamanan para pelanggan untuk terhindar dari kejahatan-kejahatan digital melalui tata kelola SIM Card," kata Meutya saat meresmikan regulasi telekomunikasi terbaru tersebut pada Januari 2026.
Untuk warga negara Indonesia, registrasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Khusus pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
Sejumlah operator seluler saat ini, baik itu Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart, telah melakukan penyesuaian sistem dan infrastruktur guna mendukung implementasi aturan tersebut. Sosialisasi kepada masyarakat juga mulai digencarkan menjelang pemberlakuan kebijakan pada awal Juni mendatang.
Meski demikian, penerapan registrasi menggunakan face recognition memunculkan perhatian terkait keamanan dan perlindungan data pribadi pengguna. Menanggapi hal itu, Komdigi memastikan pengelolaan data biometrik akan mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan data biometrik pelanggan seluler itu tidak ditempatkan di Komdigi maupun operator seluler, melainkan di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
(agt/agt)