Daftar Isi
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai memberlakukan registrasi SIM card berbasis biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition). Ini fakta-fakta aturan untuk mengaktifkan nomor HP tersebut.
Kebijakan ini diterapkan yang diklaim untuk meningkatkan keamanan layanan seluler sekaligus menekan penyalahgunaan identitas dan kejahatan digital yang kian marak.
Registrasi kartu SIM yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) belum mampu mengatasi penyalahgunaan data, sehingga diperketat lagi dengan menggunakan data biometrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut sejumlah fakta penting terkait penerapan registrasi SIM card biometrik di Indonesia:
1. Berlaku untuk Nomor HP Baru
Registrasi SIM card biometrik wajib diterapkan pada kartu perdana atau nomor seluler prabayar baru. Nomor lama tidak langsung terdampak, kecuali jika diminta melakukan pemutakhiran data sesuai ketentuan operator dan pemerintah.
2. Diatur dalam Permen Komdigi 7/2026
Kewajiban registrasi biometrik ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan ini menjadi landasan hukum penggunaan data biometrik pengenalan wajah dalam proses aktivasi nomor seluler.
3. Wajib Validasi Wajah
Setiap pelanggan yang ingin mengaktifkan nomor HP baru harus melakukan validasi biometrik melalui pemindaian wajah. Metode ini digunakan untuk memastikan identitas pelanggan sesuai dengan data kependudukan resmi.
4. Batas Maksimal Tiga Nomor per Operator
Pemerintah menetapkan pembatasan maksimal tiga nomor seluler untuk setiap operator bagi satu identitas pelanggan. Kebijakan ini bertujuan menekan praktik penyalahgunaan SIM card dalam jumlah besar.
5. Bisa Registrasi Mandiri atau ke Gerai
Pendaftaran nomor HP baru bisa dilakukan dengan dua cara:
- Datang langsung ke gerai operator seluler yang prosesnya akan dipandu petugas.
- Registrasi mandiri (self-registration) melalui aplikasi atau situs web resmi operator.
6. Registrasi Mandiri Masih Ada Masa Transisi
Pemerintah memberikan masa penyesuaian selama enam bulan sejak Permen Komdigi 7/2026 diundangkan. Di kota-kota besar sudah diterapkan, sedangkan untuk di daerah terus dikejar penerapannya. Selama masa ini, registrasi mandiri masih bisa dilakukan menggunakan biometrik atau NIK dan KK.
7. Data Biometrik Tidak Disimpan Operator
Data biometrik pelanggan tidak disimpan di database operator seluler. Operator hanya melakukan proses validasi (passthrough), sementara penyimpanan data berada di Direktorat Jenderal Dukcapil.
8. Proses Registrasi Cepat
Proses registrasi biometrik diklaim relatif singkat. Dalam kondisi normal, validasi wajah hanya memerlukan waktu sekitar 30 detik, selama data kependudukan dinyatakan valid.
9. Jika Validasi Gagal, Nomor Tidak Aktif
Apabila hasil validasi biometrik dinyatakan tidak sesuai, nomor HP tidak dapat diaktifkan. Pelanggan diminta memperbarui data kependudukan di Dinas Dukcapil sebelum melakukan registrasi ulang.
10. Ditujukan Tekan Penipuan dan Spam
Pemerintah menegaskan, registrasi SIM card biometrik bertujuan memperkuat keamanan ekosistem digital, khususnya untuk menekan penipuan (scam), spam, dan penyalahgunaan identitas layanan seluler.
(agt/afr)


