Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan penjelasan rinci terkait proses pendaftaran nomor HP baru bagi anak di bawah 17 tahun usai diterapkannya aturan registrasi SIM card menggunakan data biometrik wajah.
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Dany Suwardany, mengatakan bahwa bagi anak yang di bawah umur yang belum memiliki identitas pribadi, maka data biometriknya menggunakan wajah orang tua atau wali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Registrasi di depan tetap pakai NIK anak, untuk fotonya pakai wajah kepala keluarga atau walinya misalnya untuk yang panti asuhan," ucap Dany di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Dany menyebutkan jumlah pendaftaran nomor HP baru untuk anak di bawah umur ini masih sama seperti dewasa, yakni tiga nomor untuk satu operator seluler atau secara total sembilan nomor untuk tiga operator seluler yang ada saat ini.
"Tetap batasnya tiga nomor untuk satu operator, kan bisa pakai operator seluler lainnya. Satu walinya itu bisa mendaftarkan sampai sembilan nomor," kata Dany.
Proses registrasi SIM card menggunakan biometrik wajah ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu datang ke gerai operator seluler atau secara mandiri melalui portal resmi operator seluler.
Kebijakan registrasi biometrik dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi tersebut mewajibkan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) melalui verifikasi biometrik untuk meningkatkan akurasi identitas pelanggan.
Selain itu juga untuk mencegah penyalahgunaan data kependudukan, sekaligus menekan berbagai bentuk kejahatan digital seperti penipuan online, spam, phishing, hingga penyalahgunaan nomor seluler.
Dengan diberlakukannya validasi menggunakan data biometrik wajah, pengaktifan nomor seluer baru ini juga sekaligus menggantikan sistem sebelumnya yang memakai data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).
Komdigi memastikan data biometrik masyarakat tetap terlindungi. Foto wajah yang diambil saat registrasi hanya digunakan untuk proses verifikasi identitas dan pencocokan dengan database Dukcapil. Operator seluler tidak menyimpan data biometrik pelanggan sebagai basis data mereka.
(agt/fay)

