Izin Frekuensi Sampoerna Telekomunikasi Indonesia Terancam Dicabut
Hide Ads

Izin Frekuensi Sampoerna Telekomunikasi Indonesia Terancam Dicabut

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 21 Apr 2021 17:45 WIB
Net1 Indonesia merek dagang PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia yang menggelar layanan 4G di pita frekuensi 450 MHz.
Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Jakarta -

PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) telah menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) selama dua tahun. Bila tak kunjung dibayar, maka izin frekuensi dari STI terancam dicabut pemerintah.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pasal 21.

"Kementerian Kominfo dapat mencabut frekuensi operator karena tidak melunasi pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk IPFR selama 24 (dua puluh empat) bulan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," ujar Dedy kepada detikINET, Rabu (21/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Diketahui, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia belum melaksanakan pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020). Kominfo juga, menurut Dedy, telah melayangkan surat peringatan atas keterlambatan pembayaran tersebut kepada pemegang merek dagang Net1 Indonesia.

Adapun untuk menyelenggarakan Net1 Indonesia yang mencakup daerah rural tersebut, mereka memanfaatkan pita frekuensi 450 MHz.

"Atas keterlambatan pembayaran tagihan tahun 2019, telah dikenakan denda administratif sesuai dengan ketentuan PP 29/2009 (PP Pengelolaan PNBP yang lama) dan disesuaikan dengan ketentuan denda pada PP 58/2020 terhitung sejak diundangkannya PP 58/2020," kata Dedy.

"Pengenaan denda atas tunggakan ini dikenakan maksimum 24 bulan. Selain itu, telah dilakukan penghentian layanan perizinan baru (Izin Stasitun Radio/ISR) sejak terbitnya Surat Tagihan dan Peringatan Pertama sebagaimana ketentuan PM Nomor 9 Tahun 2018," sambungnya.

Disampaikannya, sebagai informasi, saat ini telah berlaku PP No. 5 Tahun 2021 yang mengatur bahwa Pemegang Izin Pita Frekuensi Radio yang tidak melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio sampai dengan tanggal jatuh tempo dikenai sanksi administratif, yaitu pencabutan izin pita frekuensi radio.

"Sanksi administratif pencabutan ini diberlakukan jika sampai dengan batas waktu teguran tertulis ketiga Pemegang Izin belum melunasi biaya hak penggunaan spektrum dan/atau denda administratif yang dikenakan," pungkasnya.




(agt/fay)