Digugat Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, Menkominfo Pantang Mundur
Hide Ads

Digugat Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, Menkominfo Pantang Mundur

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 19 Apr 2021 14:03 WIB
Menkominfo Johnny G Plate mengkoreksi program Merdeka Sinyal 2020. Ia menghapus angka 2020 dari program yang telah dicanangkan di era Menkominfo Rudiantara.
Menkominfo Johnny G Plate digugat Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia telah melayangkan gugatan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menkominfo siap menghadapi gugatan tersebut.

Salah satu obyek gugatan tersebut adalah Keputusan Menkominfo No 456 Tahun 2020 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Izin Pita Frekuensi Radio Tahun Kelima Pada Rentang 450-457,5 MHz Berpasangan Dengan 460-467,5 MHz PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.

Saat dihubungi detikINET, Senin (19/4/2021) Menkominfo telah mendengar informasi gugatan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, hanya saja ia belum menerima langsung panggilan sidang dari PTUN Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Terkait informasi adanya gugatan, sampai dengan saat ini Kementerian Kominfo belum menerima Relaas atau Panggilan Sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Selanjutnya Kementerian Kominfo akan mengikuti jalannya proses persidangan dengan melibatkan asistensi dan bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara," tutur Johnny.

Dilanjutkan Johnny, bahwa Keputusan Menkominfo Nomor 456 Tahun 2020 itu telah ditetapkan pada 25 September 2020 dan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Suatu Keputusan Administrasi Negara dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya Keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan," ungkapnya.

"Keberatan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia juga telah ditolak Kementerian Kominfo pada tanggal 12 Januari 2021, sehingga apabila gugatan baru diajukan tanggal 16 April 2021 maka gugatan telah sangat lewat waktu," kata Menkominfo menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, gugatan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia ke Menkominfo tersebut telah terdaftar di PTUN Jakarta, Jumat (16/4) dengan Nomor Perkara 102/G/2021/PTUN.JKT.

Di dalam petitum gugatannya, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia yang punya merek dagang Net1 Indonesia ini, meminta hakim PTUN menetapkan sejumlah putusan yang digugatnya kepada Menkominfo.




(agt/fay)