Menkominfo: Sampoerna Telekomunikasi Indonesia Tunggak Pemasukan Negara
Hide Ads

Menkominfo: Sampoerna Telekomunikasi Indonesia Tunggak Pemasukan Negara

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 19 Apr 2021 16:34 WIB
Menkominfo Johnny G Plate
Foto: Screenshot
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebutkan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) belum membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) selama dua tahun.

PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia diketahui nunggak ke negara untuk tahun 2019 dan 2020. Sementara di sisi lain, perusahaan yang punya merek dagang Net1 Indonesia itu tetap menggelar layanan komersil.

Menkominfo mengatakan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia adalah pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada pita frekuensi 450 MHz berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1660 Tahun 2016 tertanggal 20 September 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan izin tersebut, PT STI dikenakan BHP Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan formula BHP Izin Pita (IPFR) yang besarannya ditetapkan setiap tahunnya melalui suatu Keputusan Menteri," kata Johnny kepada detikINET, Senin (19/4/2021).

Adapun, Keputusan Menkominfo Nomor 456 Tahun 2020 yang digugat oleh PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia merupakan Penetapan BHP IPFR PT STI Tahun Kelima (tahun 2020).

Johnny menjelaskan Keputusan Menkominfo sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam PP 80/2015 dimana diatur bahwa Menteri menetapkan besaran dan waktu pembayaran BHP IPFR tiap tahunnya, dan berdasarkan PP 53/2000 pembayaran wajib dilakukan dimuka sebelum spektrum frekuensi radio dipergunakan untuk tiap tahunnya.

"PT STI hingga saat ini juga telah memperlihatkan niat yang perlu dipertanyakan karena belum melaksanakan pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020) namun tetap mempergunakan secara komersial spektrum frekuensi radio pada Pita 450 MHz. Hal ini tentu berdampak pada penerimaan negara," ungkap Johnny.

Menkominfo menambahkan segala peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dari penerbitan Keputusan Menkominfo Nomor 456 Tahun 2020 masih berlaku dan belum pernah dibatalkan, baik oleh suatu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun oleh suatu putusan badan peradilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Jika gugatan PT STI dimaksud dikabulkan, dapat membuat ketidakpastian iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, termasuk menyebabkan kerugian keuangan negara dengan tidak dibayarkannya PNBP yang menjadi kewajiban dari PT STI," pungkasnya.




(agt/fay)