Hujan Kritik untuk Kominfo Usai Batalkan Lelang Frekuensi 5G
Hide Ads

Round Up

Hujan Kritik untuk Kominfo Usai Batalkan Lelang Frekuensi 5G

Tim - detikInet
Jumat, 29 Jan 2021 05:40 WIB
Kominfo
Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Jakarta -

Keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membatalkan hasil lelang frekuensi 2,3 GHz menuai kritik tajam. Belum matang, kurang cermat dan publik butuh penjelasan.

Kominfo menjelaskan pihaknya berhati-hati menyelaraskan dengan perundang-undangan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kominfo, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015. Namun setelah itu, Kominfo mengatakan proses lelang akan diulang kembali.

"Penggelaran layanan 5G secara komersil sebagai sebuah showcase kepada publik akan kembali dimasukkan sebagai kewajiban di dalam seleksi ulang pita frekuensi 2,3 GHz ke depannya," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi kepada detikINET, Selasa (26/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Telkomsel, Tri dan Smartfren sebagai pemenang lelang, tampaknya pasrah dan menunggu langkah baru Kominfo. Namun, berbagai kritikan pun datang dari berbagai pihak lain. Bagaimana bisa sebuah kementerian negara membatalkan sebuah proses lelang yang sudah diumumkan secara transparan dan bahkan sudah ada pemenang lelangnya. Dihimpun detikINET, Jumat (29/1/2021) inilah aneka kritikan mereka:

1. Dinilai belum matang

ADVERTISEMENT

Doni Ismanto dari Indotelko Forum mengatakan, baru kali ini ada tender dibatalkan di Kominfo. Doni mengkritisi lelang tersebut juga sebagai cermin bahwa Kominfo belum secara matang melakukan lelang.

"Kurang matang perencanaan. Padahal, sudah tahu ada aturan PNBP," kata Doni.

2. Utang penjelasan kepada publik

Kritik juga datang dari Direktur ICT Institute Heru Sutadi. Kominfo punya utang kepada publik untuk menjelaskan secara rinci pembatalan lelang frekuensi 2,3 GHz yang nantinya direncanakan untuk dipakai sebagai frekuensi 5G itu.

"Penyelenggaraan lelang kan juga menjadi bagian dari good dan open governance. Apalagi ini dipantau secara internasional," ucap mantan Komisioner BRTI ini.

3. Kominfo kurang cemat

Menurut pengamat telekomunikasi Nonot Harsono, pada dasarnya Kominfo itu mempunyai segudang pengalaman soal lelang frekuensi. Kalau sampai batal, gegara tersandung PP No 80/2015, artinya Kominfo kurang cermat.

"Makanya saya bilang, Kominfo sudah berpengalaman. Alasan pembatalan lelang kemarin menegasikan bahwa panitia tidak tidak hati-hati, karena tidak sesuai dengan PP 80," ucap Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telamatika Indonesia (Mastel) ini.

Nonot juga meminta agar penggelaran layanan 5G di pita frekuensi 2,3 GHz tidak bisa dipaksakan. Sebab bila demikian, maka bisa jadi layanan 5G nanti jadinya rasa 3G.

"Itu kesalahan di awal. Secara logika untuk 5G yang paham tahu penggelaran 5G tidak bisa dipaksakan hanya 10 MHz. Semua akademisi tahu kalau menggelar 5G itu harus minimal 80-100 MHz secara contiguous," kata Nonot, Kamis (28/1).




(fay/fay)