Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia mengimbau operator telekomunikasi untuk menonaktifkan layanan data seluler selama perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 di Bali. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Nomor 2 Tahun 2026.
Kebijakan Nyepi tanpa internet seluler kembali diberlakukan di Provinsi Bali sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan Hari Suci Nyepi. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2026 tentang pelaksanaan seruan bersama rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948.
Dalam edaran tersebut, pemerintah meminta penyelenggara layanan telekomunikasi untuk menonaktifkan layanan data seluler dan siaran televisi berbasis internet (IPTV) selama perayaan Nyepi di wilayah Bali. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga suasana hening dan khidmat selama umat Hindu menjalankan nyepi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maksud dan tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini adalah untuk memberikan himbauan kepada Penyelenggara Telekomunikasi yang menyediakan layanan data seluler dan internet protocol television (IPTV) serta lembaga penyiaran di Provinsi Bali untuk melakukan langkah-langkah dalam mendukung seruan bersama pada Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948," tulis Meutya Hafid di dalam Surat Edaran tersebut.
Pelaksanaan Nyepi tahun ini jatuh pada 19 Maret 2026, dan pembatasan layanan telekomunikasi umumnya dilakukan selama 24 jam, mulai pukul 06.00 WITA hingga 06.00 WITA keesokan harinya.
Meski demikian, pembatasan tidak berlaku untuk seluruh jaringan internet. Layanan internet tetap dapat digunakan pada lokasi tertentu seperti objek vital yang membutuhkan konektivitas untuk operasional dan keamanan.
Selain itu, koneksi internet berbasis WiFi di rumah tangga umumnya tetap berfungsi normal selama tidak ada gangguan teknis dari penyedia layanan. Pembatasan lebih difokuskan pada data seluler di perangkat ponsel untuk mendukung suasana sunyi selama perayaan Nyepi.
Kebijakan pembatasan layanan komunikasi ini juga sejalan dengan seruan bersama pemerintah daerah, tokoh agama, serta berbagai pihak di Bali yang mendukung pelaksanaan Nyepi secara khidmat.
Nyepi sendiri merupakan hari raya umat Hindu yang menandai Tahun Baru Saka. Pada hari tersebut, masyarakat Bali menjalankan Catur Brata Penyepian, yakni tidak menyalakan api atau cahaya, tidak bekerja, tidak bepergian, serta tidak menikmati hiburan, sehingga suasana di seluruh pulau menjadi sangat sunyi selama satu hari penuh.
Pemerintah berharap kebijakan pembatasan layanan telekomunikasi ini dapat mendukung kekhusyukan perayaan Nyepi sekaligus menjaga ketertiban dan harmoni sosial di Bali selama berlangsungnya hari suci tersebut.
(agt/agt)

