Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Elon Musk Ikuti Aturan RI, Pengguna X Resmi Dibatasi Untuk 16 Tahun

Elon Musk Ikuti Aturan RI, Pengguna X Resmi Dibatasi Untuk 16 Tahun


Agus Tri Haryanto - detikInet

Ilustrasi media sosial X, WhatsApp, TikTok, Threads
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Platform media sosial X milik Elon Musk resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Kebijakan tersebut mengikuti aturan Pemerintah Indonesia yang dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam pembatasan usia pengguna.

X mematuhi aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak yang mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak di internet.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pemerintah mengapresiasi komitmen yang ditunjukkan oleh X.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital," kata Alexander dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (17/3/2026).

ADVERTISEMENT

Melalui surat resmi tertanggal 17 Maret 2026 yang diterima Komdigi, X menyatakan kesiapannya untuk mematuhi ketentuan implementasi PP Tunas, khususnya terkait layanan jejaring sosial yang dikategorikan sebagai layanan digital berisiko tinggi bagi anak. Dalam aturan tersebut, layanan media sosial hanya diperkenankan digunakan oleh pengguna berusia minimal 16 tahun.

Komdigi menyebut platform X juga telah mengumumkan perubahan kebijakan tersebut melalui halaman pusat bantuan khusus pengguna Indonesia. Selain menetapkan batas usia baru, X juga berencana melakukan penertiban akun.

"Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP Tunas terpenuhi," kata Alexander.

Pemerintah juga meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya untuk segera merespons surat dari Menteri Komunikasi dan Digital serta mengambil langkah konkret seperti yang telah dilakukan oleh X.

Menurut Alexander, kepatuhan seluruh platform digital sangat penting untuk menciptakan ekosistem internet yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.

"Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak," pungkasnya.




(agt/fay)




Hide Ads
LIVE