Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara mengejutkan membatalkan hasil lelang frekuensi 2,3 GHz yang nantinya dipakai sebagai frekuensi 5G. Menurut pengamat telekomunikasi apa yang dilakukan pemerintah dalam lelang kemarin, dikritik tidak kompetitif dan kurang matang persiapannya.
Kominfo beralasan pembatalan lelang frekuensi 2,3 GHz yang telah dimenangkan Telkomsel, Hutchison 3 Indonesia (Tri), dan Smartfren, diambil sebagai langkah kehati-hatian dan kecermatan Kominfo guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kominfo, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015.
"Kalau dibaca alasannya terkait PNBP. Artinya, bisa saja dinilai tak maksimal PNBP dari hasil lelang. Bisa jadi lelang ini kurang 'kompetitif' karena tak terlihat nuansa lelang, di mana semua peserta di harga yang sama," kata Doni Ismanto dari Indotelko Forum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika itu, saat mengumumkan para peserta yang lolos seleksi administrasi, hanya tersisa Telkomsel, Tri, Smartfren. Sementara, XL tidak lolos dan Indosat mengundurkan diri di lelang frekuensi 2,3 GHz.
Dari ketiga operator yang lolos tersebut, mereka sama-sama menawarkan satu blok yang dilelang pada rentang 2.360 - 2.390 MHz itu senilai Rp 144,8 miliar. Bila melihat lelang frekuensi 2,3 GHz sebelumnya, Telkomsel harus merogoh kocek sebesar Rp 1 triliun untuk menguasai lebar pita 30 MHz di 15 zona.
"Mungkin bobot penilaiannya yang harus diperbaiki, agar peserta terstimulus menawar dengan harga bervariasi, bukan terlihat seragam. Namanya lelang atau tender tentu dilihat nilai uang," kata Doni.
Selain itu, pembatalan lelang frekuensi 2,3 GHz yang sudah sampai tahap pengumuman pemenang itu jadi sejarah tersendiri. Disampaikan Doni, sebagai lembaga yang sering melakukan tender, ini baru pertama kali Kominfo membatalkannya.
"Sebagai lembaga yang sudah sering gelar tender, rasanya dari era Pak Sofian Djalil baru kali ini ada hasil tender dibatalkan. Padahal, dulu banyak keruwetan, mulai dari penetapan harga dan lainnya. Tapi, nggak ada hasil tender dibatalkan setelah berjalan dan diumumkan," tuturnya.
Tak hanya lelang frekuens 2,3 GHz yang tidak kompetitif, Doni mengkritisi lelang tersebut juga sebagai cermin bahwa Kominfo belum secara matang melakukan lelang.
"Kurang matang perencanaan. Padahal, sudah tahu ada aturan PNBP. Tapi, baguslah berhati-hati, soalnya frekuensi itu sumber daya alam terbatas dan negara harus optimal penerimaannya," pungkasnya.
(agt/fay)