Dua lembaga di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yaitu Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang dikenal dengan 'wasit telco', dibubarkan oleh Presiden Jokowi. Seperti apa profil BRTI ini?
Dikutip dari situsnya, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia disingkat BRTI adalah sebuah lembaga yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia. BRTI dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
BRTI merupakan bagian Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang terdiri dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, dan Komite Regulasi Telekomunikasi yang terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan memperhatikan perkembangan Teknologi Informasi, konvergensi telematika, dan kebutuhan masyarakat serta para pemangku kepentingan, fungsi BRTI selain bidang telekomunikasi perlu mencakup bidang pengembangan infrastruktur penyiaran dan aplikasi informatika berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018," tulis BRTI.
Adapun fungsi dan wewenang BRTI yaitu Pengaturan, yang meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi, pengembangan infrastruktur penyiaran, dan sumber daya telekomunikasi dan penyiaran.
Kemudian Pengawasan terhadap kinerja operasi dan persaingan usaha penyelenggaraan jaringan dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi dan penyiaran, dan penggunaan frekuensi radio dan orbit satelit; dan Peningkatan teknologi dan infrastruktur informatika, pemberdayaan informatika, ekonomi digital, dan internet.
Lalu fungsi Pengendalian untuk penyelesaian perselisihan antar penyelenggara telekomunikasi, penerapan standar kualitas layanan, penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi dan penyiaran, dan/atau penggunaan frekuensi radio dan orbit satelit; dan pelaksanaan peningkatan teknologi dan infrastruktur informatika, pemberdayaan informatika, ekonomi digital dan internet.
Kemudian terakhir BRTI juga bisa melakukan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo. Nah karena dibubarkan, peran dan fungsi BRTI pun dikembalikan ke Kominfo.
Baca juga: Langkah Jokowi Bubarkan BRTI Dikritik |
Simak Video "Video Berantas Korupsi di Komdigi, Meutya Hafid: Kita Harus Mau Berubah"
[Gambas:Video 20detik]