2 Lembaga Kominfo, BRTI dan BPT Termasuk Dibubarkan Jokowi
Hide Ads

2 Lembaga Kominfo, BRTI dan BPT Termasuk Dibubarkan Jokowi

Agus Tri Haryanto - detikInet
Minggu, 29 Nov 2020 16:26 WIB
Kominfo
2 Lembaga Kominfo, BRTI dan BPT Termasuk yang Dibubarkan Jokowi (Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Widodo) resmi membubarkan 10 lembaga, dua di antaranya berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Lembaga yang dimaksud, yaitu Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang dikenal dengan 'wasit telco'.

Adapun, pembubaran tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020. Perpres pembubaran tersebut telah ditandatangani Jokowi tertanggal 26 November dan kemudian diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Dengan dibubarkan kedua lembaga di bawah Kominfo itu, selanjutnya peran dan tugasnya akan dikembalikan lagi ke Kominfo. Diketahui, Badan Pertimbangan Telekomunikasi terbentuk dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 dan Kepres Nomor 55 Tahun 1989.

Badan Pertimbangan Telekomunikasi mempunyai tugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Pemerintah dalam rangka perumusan kebijaksanaan dan penyelesaian permasalahan yang sifatnya strategis di bidang telekomunikasi.

Kemudian, untuk fungsinya, menghimpun dan mengkaji bahan-bahan yang dipandang perlu bagi penyampaian pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Pemerintah dalam perumusan kebijaksanaan dan penyelesaian permasalahan yang sifatnya strategis di bidang telekomunikasi.

Sementara untuk BRTI, sesuai dengan namanya, lembaga ini berfungsi sebagai badan regulator telekomunikasi di Indonesia. BRTI dibentuk melalui Undang-Undang 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Mengenai isi kepengurusannya sendiri, 'wasit telco' ini terdiri dari unsur pemerintah dan juga unsur masyarakat.

Selain BPT dan BRTI, delapan lembaga yang dibubarkan Jokowi, yaitu Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Komisi Nasional Lanjut Usia, dan Badan Olahraga Profesional Indonesia.

Dalam perpres ini dijelaskan, pada pasal 2 dan 3, semua tugas, fungsi, pendanaan, dan kepegawaian dikelola oleh kementerian terkait. Pengalihan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan/atau kementerian/lembaga terkait.




(agt/fay)