Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Agung Harsoyo menyebut kemungkinan hanya dua operator di Indonesia yang bisa menerapkan 5G tanpa kerja sama penggunaan frekuensi (spectrum sharing).
"Kalau tidak ada kerjasama penggunaan frekuensi kemungkinan hanya akan ada 2 operator saja yang bisa menerapkan 5G di Indonesia. Selain itu kerjasama penggunaan frekuensi juga harus mendapat persetujuan Menteri terlebih dahulu. Karena Menteri Kominfo ingin agar kerjasama penggunaan frekuensi di teknologi 5G ini dijadikan milestone pertama. Dan kami siap mendukung itu," jelas Agung.
Karena itulah, regulasi spectrum sharing ini dianggap penting agar persaingan usaha tetap sehat dan tak ada praktik monopoli. Agung pun menyebut BRTI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selalu berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam membuat regulasi turunan dari UU Cipta Kerja untuk mengatur spectrum sharing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama seperti dalam membuat UU Cipta Kerja, dalam membuat Peraturan Pemerintah bidang telekomunikasi ini Kemenkominfo dan BRTI selalu berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian," ujarnya.
Agung pun menegaskan bahwa sharing di layanan 4G maupun 4.75G atau bahkan 4.9G sekalipun saat ini sudah tertutup, meski untuk daerah tertinggal, terbelakang dan terluar (3T).
"Karena UU Cipta Kerja mensyaratkan kerjasama penggunaan frekuensi hanya untuk teknologi baru yaitu 5G, maka penerapan sharing frekuensi di layanan 4.75G atau bahkan 4.9G sangat mustahil dilakukan. Saya percaya betul Bapak Menkominfo tidak akan melanggar UU Cipta Kerja," terang Agung.
Menurutnya teknologi seluler 4.75G atau 4.9G bukan termasuk dalam teknologi baru yang belum diimplementasikan di Indonesia. Sehingga teknologi yang sudah ada beserta modifikasinya sangat tidak mungkin untuk dikerjasamakan penggunaan frekuensinya. Terlebih lagi Menteri Kominfo menginginkan agar kerjasama penggunaan frekuensi di teknologi 5G ini dijadikan milestone pertama di Indonesia.
(asj/rns)