Ini Jawaban Menkominfo Didesak DPR Realisasikan 5G di Indonesia
Hide Ads

Ini Jawaban Menkominfo Didesak DPR Realisasikan 5G di Indonesia

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 12 Nov 2020 15:10 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. PLate menyampaikan sambutannya dalam peluncuran Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) di Jakarta, Kamis (16/7/2020). Kemenkominfo meluncurkan Gernas BBI dengan mendorong transformasi digital di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) melalui pemberian stimulus maupun fasilitasi UMKM dan ultra mikro sekaligus mendorong kesadaran konsumen Indonesia memanfaatkan teknologi serta membeli produk dalam negeri. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
  *** Local Caption ***
Menkominfo Johnny G Plate (Foto: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate merespon desakan agar pemerintah merealisasikan teknologi 5G di Indonesia.

Johnny menyebutkan bahwa pemerintah menyiapkan payung hukum sebagai penggunaan spektrum frekuensi radio untuk layanan 5G nantinya. Pengaturan tersebut, kata Johnny, diperlukan karena ketersediaan frekuensi radio untuk 5G sangat terbatas.

"Pemerintah memasukkan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi untuk 5G dalam Undang-Undang Cipta Kerja, agar memiliki payung hukum," ujar Menkominfo sebagaimana dikutip di situs Kominfo, Kamis (12/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Dengan efisiensi spektrum frekuensi tersebut, lanjut Johnny, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan manfaat dan Indonesia dapat berkompetisi dengan negara lain dalam hal pemanfaatan teknologi termutakhir.

Sementara itu di sisi lain, para operator seluler yang ada Indonesia sudah melakukan uji coba penggunaan teknologi 5G, mulai dari Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo, Smartfren, hingga Hutchison 3 Indonesia (Tri).

Masing-masing operator menguji teknologi jaringan seluler generasi kelima itu untuk kebutuhan menjalankan mobil otonom seperti yang diperlihatkan Telkomsel di ajang Asian Games 2018, penerapan 5G untuk mendukung smart city dan aktivitas layanan publik, sampai uji coba 5G Indosat menyangkut layanan kesehatan.

Sebelumnya, anggota Baleg DPR RI John Kenedy Azis mengatakan agar pemerintah segera merealisasikan jaringan 5G di Indonesia.

"DPR juga mendukung kerja sama pemanfaatan frekuensi 5G untuk menyukseskan program pemerintah menyongsong industri 4.0," ungkap dia.

Menurut John juga sebagai anggota Panja UU Cipta Kerja, operator telekomunikasi diberi kemudahan untuk merealisasikan 5G. Ia menegaskan upaya itu sejalan dengan UU Cipta Kerja.

"Dengan kemudahan itu, para operator telekomunikasi berlomba-lomba meningkatkan investasi 5G di Indonesia. Ujung-ujungnya tercipta lapangan kerja untuk masyarakat," kata John.

Lebih lanjut ia menilai bahwa dengan adanya operator telekomunikasi yang meminta pemerintah memasukkan teknologi 4G dalam Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja agar bisa masuk spektrum frekuensi radio.

Merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan bahwa muatan Peraturan Pemerintah hanya berisi materi untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

"Jadi, Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Apalagi sudah jelas tujuan Kementerian Kominfo untuk mempercepat penerapan 5G di Indonesia," pungkasnya.




(agt/fay)