Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkomitmen memperkuat ekosistem digital aman melalui Indonesia Game Rating System (IGRS). Hal ini dilakukan seiring meningkatnya paparan konten game online yang dinilai berdampak negatif bagi anak di bawah umur.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah memaparkan bahwa saat ini pihaknya sedang mempersiapkan langkah pengawasan terhadap sejumlah game populer. Ia menekankan bahwa isu dampak negatif media sosial dan game online merupakan perhatian yang sama penting secara global.
"Ini sekarang sudah semakin menjadi global consensus bahwa media sosial dan game online itu memiliki dampak negatif jika digunakan oleh mereka yang masih anak-anak atau remaja," ucap Edwin di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, dikutip CNN Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Wacana Pembatasan Game PUBG di Indonesia |
Sebagai acuan, berbagai negara telah memiliki sistem klasifikasi usia game, termasuk negara pembangun industri, seperti Amerika Serikat dan Korea Selatan. Beberapa negara ini sudah mengklasifikasikan, game untuk remaja sesuai rating saat akan memainkan game tertentu.
"Amerika Serikat, Korea Selatan, sudah menyelenggarakan rating system untuk usia berapa yang boleh memainkan game-game tertentu," ujar Edwin.
Dalam contoh yang disampaikan, sejumlah game memiliki batasan usia khususnya di luar negeri. "Misalnya, PUBG, Free Fire, di Amerika itu ditetapkan sebagai gim untuk 13 tahun ke atas," lanjutnya.
Dalam hal ini anak-anak di bawah usia tersebut tidak bisa melakukan registrasi maupun mengakses game tersebut. Bahkan Korea Selatan telah menegaskan dengan ketat mengenai rating game ini.
Untuk memperkuat pelindungan di tingkat nasional pemerintah secara resmi meluncurkan Indonesia Game Rating System pada awal bulan November lalu.
"Kita sebutnya IGRS, Indonesia Game Rating System. Gampangnya, itu BSF-nya untuk game. Tidak semua game online boleh dimainkan oleh anak-anak atau remaja di bawah usia ketentuan," tutur Edwin.
Dalam IGRS pemerintah telah mengatur klasifikasi usia mulai dari Balita, 7-10 tahun, 10+, 13+, 15+, dan 18+. Publisher gim diwajibkan melakukan self-assessment terhadap kategori rating sebelum game dirilis.
"Publisher bertanggung jawab melakukan assessment apakah itu 13+ atau 15+ sebelum diluncurkan ke pasar," ucapnya.
Pemerintah juga telah membentuk tim khusus untuk melakukan review berkala, langkah ini bermaksud agar tidak menghambat kreativitas industri gim di Indonesia.
"Kita akan membatasi penggunaan game online tapi tidak mematikan kreativitas, karena ada game sejarah, geografi, budaya, bahkan sains yang dibuat dalam bentuk game dan dapat meningkatkan kecerdasan,kata Edwin.
Melalui pengawasan dan klasifikasi rating game yang kuat seperti game populer baik PUBG, Free Fire, dan jenis game RPG lainnya lainya. Komdigi berkomitmen untuk membangun ekosistem digital yang aman, sehat, dan tetap mendukung kreativitas generasi muda.
(agt/agt)











































