Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) resmi dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya peran dan fungsi BRTI dikembalikan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Selain BRTI, ada Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT) yang turut termasuk dari 10 badan dan lembaga nonstruktural yang dibubarkan. Baik BRTI maupun BPT di bawah naungan Kominfo.
Pembubaran tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020. Perpres pembubaran tersebut telah ditandatangani Jokowi tertanggal 26 November dan kemudian diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2020 di Pasal 3, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari BRTI dan BPT ini dilaksanakan oleh Kominfo.
Dengan pembubaran ini mulai dari pendanaan, pegawai, aset, dan arsip dari BRTI dan BPT dikelola oleh Kominfo. Adapun proses peralihan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kominfo menyebutkan bahwa sejak Perpres Nomor 112 Tahun 2020 diundangkan, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan lembaga terkait.
"Sedang kami koordinasikan untuk melaksanakan dan segera menindaklanjuti Perpres tersebut. Informasi lebih detail belum bisa kami sampaikan," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi kepada detikINET.
(agt/afr)