BRTI dan BPT Dibubarkan Jokowi, Ini Respons Menkominfo
Hide Ads

BRTI dan BPT Dibubarkan Jokowi, Ini Respons Menkominfo

Agus Tri Haryanto - detikInet
Minggu, 29 Nov 2020 17:46 WIB
Menkominfo Johnny G Plate mengkoreksi program Merdeka Sinyal 2020. Ia menghapus angka 2020 dari program yang telah dicanangkan di era Menkominfo Rudiantara.
Menkominfo Johnny G Plate (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menanggapi terkait dua lembaga, yaitu Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), termasuk 10 lembaga negara yang dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Iya, dari 10 lembaga dibubarkan, dilikuidasi. Itu memang sejak awal kebijakan presiden untuk menyederhanakan lembaga negara, dari Kominfo ada dua, yaitu Badan Pertimbangan Telekomunikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Nah, itu dilikuidasi," ujar Menkominfo kepada detikINET, Minggu (29/11/2020).

Dengan dibubarkannya BPT dan BRTI ini, peran kedua lembaga tersebut nantinya akan dikembalikan kepada Kominfo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terhitung setelah resmi dibubarkan, Johnny mengungkapkan, biasanya ada masa peralihan sekitar satu tahun, di mana jeda tersebut dimanfaatkan untuk mengatur kembali lembaga yang dibubarkan oleh kementerian yang bersangkutan, yang dalam hal ini termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Nanti BRTI (tugasnya dikembalikan-red) ke Kominfo, begitu juga BPT ke Kominfo," ucap politisi Partai NasDem ini.

ADVERTISEMENT

Menkominfo menyampaikan maksud dari Jokowi membubarkan 10 lembaga negara tersebut bertujuan menyederhanakan jumlah lembaga negara yang ada saat ini. Langkah tersebut, kata Johnny, juga agar lebih efisiensi lagi.

"Ini dalam rangka penyederhanaan lembaga negara sesuai janji presiden, gitu. Ini juga sebagai efisiensi lembaga negara. Selain itu, penyederhanaan peraturan untuk pengambilan keputusan," tuturnya. "Intinya, presiden ingin keberadaan lembaga negara ini relevan dengan kebutuhan zaman,"

Diberitakan sebelumnya, pembubaran 10 lembaga negara ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020. Perpres tersebut telah ditandatangani Jokowi tertanggal 26 November dan kemudian diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.

Selain BPT dan BRTI, delapan lembaga yang dibubarkan Jokowi, yaitu Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Komisi Nasional Lanjut Usia, dan Badan Olahraga Profesional Indonesia.

Dalam perpres ini dijelaskan, pada pasal 2 dan 3, semua tugas, fungsi, pendanaan, dan kepegawaian dikelola oleh kementerian terkait. Pengalihan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan/atau kementerian/lembaga terkait.




(agt/fay)