Soal dugaan kebocoran data sekitar 204 juta pemilih Pemilu 2024 di KPU, sampai hari ini KPU belum memberikan klarifikasi. Menurut Kominfo, seharusnya KPU memberi klarifikasi soal kebocoran data ini dalam 3 x 24 jam.
Akibatnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan surat permintaan klarifikasi kedua pada hari ini, Selasa (05/12/2023). Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan yang akrab disapa Semmy dalam sebuah sesi diskusi bersama media di Gedung Kominfo, Jakarta.
"Ini yang kami tunggu, kami lagi mengirim surat kedua, KPU wajib membalas, kita sudah mengirim surat kedua hari ini," jelas Semmy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menerangkan bahwa sesuai aturan pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), KPU seharusnya memberi klarifikasi dalam batas waktu maksimal tiga hari.
"Sesuai aturan kami lagi menunggu jawaban dari sana, sesuai aturan dari Undang-Undang PDP harusnya KPU memberi kabar tiga hari," tambahnya.
Semmy juga menerangkan bahwa Kominfo juga ditanya oleh DPR mengenai progress dan kabar terbaru soal kebocoran data pemilih di KPU.
"Kita juga tadi ditanyai DPR lagi, karena kan DPR juga bersama kami dalam membuat ini, bagaimana progress-nya," terang Semmy.
Sebelumnya diberitakan, kebocoran data ini awalnya diposting oleh salah satu akun di media sosial X yang membeberkan threat actor bernama Jimbo menjual data-data dari KPU. Data-data tersebut dijual dengan 2 BTC (bitcoin). Untuk harga 1 BTC setara dengan Rp 571.559.477, sekarang mungkin lebih tinggi.
Data itu memuat terkait informasi dari 2o4 juta orang yang meliputi NIK, NKK, nomor KTP, TPS, e-KTP, jenis kelamin, dan tanggal lahir. Data-data itu juga termasuk dari konsulat jenderal Republik Indonesia, kedutaan besar Republik Indonesia, dan konsulat Republik Indonesia.
(fyk/fyk)