Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Data Terbaru Judi Online: 3,4 Juta Konten Sudah Diblokir

Data Terbaru Judi Online: 3,4 Juta Konten Sudah Diblokir


Agus Tri Haryanto - detikInet

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid (tengah) didampingi Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar (kiri) dan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penerapan PP Tunas di Jakarta, Kamis (9/4/2026). Kementerian Komunikasi dan Digital menjatuhkan sanksi kepada Google setelah platform YouTube belum mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. ANTARA FOTO/Ahmad Naufal Oktavian
Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Naufal Oktavian
Jakarta -

Penggerebekan markas judi online di kawasan Hayam Wuruk masih segar dalam ingatan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan terus melakukan pemblokiran terhadap konten dan akses perjudian daring di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026 pemerintah telah melakukan pemutusan akses terhadap sekitar 3,45 juta konten perjudian online.

"Dalam rangka judi online dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses sekitar 3.452.000 situs perjudian," ujar Meutya saat Rapat Kerja bersama Komisi I DPR, Senin (18/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meutya mengungkapkan bahwa langkah pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs atau konten digital semata, tetapi juga harus menyasar aliran dana dan sistem pembayaran yang digunakan pelaku.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, disampaikan Meutya, Komdigi juga menggandeng sejumlah lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, PPATK, perbankan, hingga aparat penegak hukum untuk mempersempit ruang gerak jaringan judi online.

Sepanjang 2025, Komdigi tercatat telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 25.214 rekening bank yang diduga terkait aktivitas judi online kepada OJK.

"Artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses, tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK," kata Meutya.

Berdasarkan data PPATK yang dipaparkan dalam rapat tersebut, perputaran dana judi online di Indonesia sepanjang 2025 mencapai Rp286 triliun. Angka itu memang turun sekitar 30% dibanding tahun sebelumnya yang sempat menyentuh Rp400 triliun, namun nilainya masih dinilai sangat besar.

Komdigi pun menyoroti maraknya penggunaan platform dompet digital atau e-wallet sebagai jalur transaksi judi online. Sejumlah layanan pembayaran digital disebut kerap dimanfaatkan sebagai rekening perantara dalam aktivitas ilegal tersebut.

"Kita tidak hanya melakukan pemutusan akses tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25.000 lebih untuk tahun 2025," ucapnya.

Selain judi online, pemerintah juga menghadapi lonjakan kasus penipuan digital dan scam call. Komdigi mencatat telah memblokir ribuan nomor telepon yang digunakan untuk penipuan, termasuk modus pencatutan nama pejabat publik dan anggota DPR.

Menurut Meutya, ancaman di ruang digital kini tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu ketahanan nasional jika tidak ditangani secara serius.

Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat patroli siber, pengawasan transaksi digital, serta koordinasi lintas lembaga untuk memberantas praktik judi online dan kejahatan siber lainnya di Indonesia.

"Kami selalu meyakini bahwa untuk mengawal judi online ini tidak cukup pemutusan akses tapi juga melibatkan berbagai pengawasan, baik itu di keuangan, sistem pembayaran, dan sebagainya," pungkasnya.




(agt/fay)








Hide Ads