Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggodok aturan baru yang mewajibkan pengguna media sosial (medsos) terverifikasi dengan nomor telepon pengguna.
Kebijakan tersebut disiapkan pemerintah untuk memperkuat pengawasan ruang digital sekaligus menekan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga tindak penipuan daring.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pemerintah saat ini sedang membahas rencana re-registrasi akun medsos agar setiap pengguna memiliki identitas yang lebih jelas dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas aktivitas digitalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saat ini sifatnya belum wajib memberikan nomor telepon, maka ini yang sedang kami godok juga dengan konsultasi publik tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas," ujar Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR, Senin (18/5/2026).
Disampaikan Meutya, aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional di ruang digital yang saat ini menghadapi berbagai ancaman, mulai dari disinformasi, scam online, judi online, hingga penyebaran konten berbahaya berbasis kecerdasan buatan atau deepfake.
Komdigi menilai anonimitas di media sosial selama ini menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan digital untuk menyebarkan hoaks, melakukan penipuan, maupun memproduksi konten ilegal tanpa mudah terlacak.
Selain verifikasi nomor telepon, pemerintah juga akan memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Meutya mengatakan, langkah tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan melibatkan konsultasi publik sebelum diterapkan secara resmi.
"Tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas sehingga mereka menjadi yang bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan," tutur Meutya.
Dalam paparannya, Meutya juga mengungkapkan ancaman digital kini semakin serius secara global. Berdasarkan laporan yang dikutip pemerintah, misinformasi dan disinformasi diproyeksikan menjadi tantangan global terbesar kedua dalam dua tahun ke depan.
Sementara itu, teknologi deepfake disebut semakin mengancam keamanan digital dan ketahanan sosial. Di Amerika Serikat, kerugian akibat kejahatan berbasis deepfake disebut telah mencapai USD 2,19 miliar.
Di Indonesia sendiri, pemerintah mencatat kerugian akibat penipuan daring atau scam mencapai sekitar Rp9,1 triliun. Angka tersebut belum termasuk dampak ekonomi dan sosial dari judi online serta pornografi digital.
Adapun, Komdigi mengungkapkan telah memutus akses sekitar 3,45 juta konten perjudian online sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026. Selain itu, lebih dari 25 ribu rekening bank terkait judi online telah diajukan untuk diblokir kepada OJK sepanjang 2025.
Tak hanya itu, pemerintah juga telah memblokir ribuan nomor telepon yang digunakan untuk penipuan, termasuk modus pencatutan nama pejabat publik dan anggota DPR.
Menurut Meutya, penguatan regulasi media sosial diperlukan karena ancaman digital saat ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berpotensi mengganggu kohesi sosial dan ketahanan nasional secara luas.
(agt/fay)
