Mengingat Kembali Lahirnya Registrasi SIM Card Prabayar yang Diduga Bocor

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 02 Sep 2022 09:06 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Data berukuran 87 GB yang isinya sebanyak 1,3 miliar data pendaftar SIM card prabayar diduga mengalami kebocoran. Penjual mengklaim bahwa data tersebut didapatkan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sampai saat ini, Kominfo belum memberikan respon terkait dugaan kebocoran data registrasi SIM card prabayar yang prosesnya dilakukan sejak 2017 lalu. Sebenarnya apa itu registrasi SIM card prabayar?

Registrasi SIM Card Prabayar

Kembali ke tahun 2017, pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Kominfo mewajibkan kepada para pelanggan seluler lama untuk melakukan pendaftaran, tepatnya mulai 31 Oktober 2017. Sasaran dari program ini adalah mereka pelanggan prabayar, bukan pascabayar.

Sejatinya, kebijakan registrasi SIM card prabayar ini sudah tercetus sejak 2015 tapi pada penerapannya tidak berjalan mulus. Hingga pada 31 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan formula yang tepat, yakni dengan melibatkan verifikasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Dengan menggandeng Dukcapil, pelanggan seluler diwajibkan mendaftarkan nomornya yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

"Sudah (lebih) 11 tahun perjalanan untuk implementasi prabayar. Jadi, ini bukan baru tapi kebijakannya sudah 11 tahun tapi memang harus realistis melakukan ini, tergantung pada ekosistem juga tergantung pada proses sosialisasi kepada masyarakat," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Program registrasi SIM card prabayar ini kemudian ditetapkan melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagai dasar hukum kebijakan ini.

Cegah Kejahatan via Seluler

Registrasi ulang untuk pelanggan seluler ini diberlakukan terhitung dari 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. Tujuan dari digulirkannya program ini, selain untuk mengetahui data pelanggan riil kartu prabayar, registrasi ini juga diharapkan menghilangkan kebiasaan pakai buang kartu perdana dan kejahatan via seluler.

Dalam mendaftarkan nomor selulernya, pelanggan dapat melakukan registrasi secara mandiri dengan SMS ke nomor 4444, website yang disediakan operator, dan gerai masing-masing operator.

Kisruh Registrasi SIM Card Prabayar

Pada awalnya, registrasi kartu prabayar ini sempat sedikit kisruh. Selain pelanggan mewajibkan NIK dan nomor KK, nama ibu kandung juga turut persoalan. Khusus untuk yang terakhir itu jadi perbincangan karena nama ibu kandung dinilai riskan untuk dibeberkan.

Pada akhirnya, Kominfo memerintahkan operator untuk tidak menyertakan nama ibu kandung sebagai kewajiban registrasi ulang. Nama ibu kandung dikategorikan sebagai data penting dan bersifat rahasia atau super password.

Selain nama ibu kandung, isu mengenai penyalahgunaan data pelanggan seluler ini juga sempat menyita perhatian publik, mengingat di saat yang bersamaan terjadinya kebocoran 46,2 juta nomor pelanggan seluler di Malaysia ketika itu. Pertanyaan mengenai data pelanggan ini dimanfaatkan untuk apa dan bagaimana pengamanannya, akhirnya gencar disosialisasikan oleh pemerintah dan Kominfo.

Maju-Mundur Pemblokiran SIM Card Prabayar

Jelang deadline registrasi kartu prabayar, jumlah nomor seluler yang terdaftar semakin tinggi. Ini tak terlepas dari peraturan bahwa bila tidak melakukan registrasi, maka pelanggan terancam nomornya diblokir.

Sayangnya, menjelang 28 Februari ini, informasi pemblokiran sempat simpang siur. Seperti kabar apakah lewat dari 28 Februari itu dilakukan pemblokiran total atau tidak.

Saat itu juga, Kominfo mengkonfirmasi bahwa lewat dari masa kewajiban registrasi prabayar, pelanggan yang belum mendaftar, hanya dilakukan pemblokiran bertahap.

Meski sudah memasuki waktu pemblokiran, pelanggan lama masih diberikan kesempatan untuk melakukan registrasi. Kesempatan tersebut disediakan oleh pemerintah sampai sampai 30 April 2018.

Halaman berikutnya registrasi SIM Card Prabaya didemo para penjual pulsa dan isu kebocoran data




(agt/rns)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork