Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Registrasi SIM Card Biometrik Diklaim Tutup Celah Penipuan Online

Registrasi SIM Card Biometrik Diklaim Tutup Celah Penipuan Online


Agus Tri Haryanto - detikInet

Registrasi SIM Card (Ilustrasi: Fuad Hasim/detikcom)
Registrasi SIM Card (Ilustrasi: Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid baru saja menerbitkan aturan baru registrasi SIM card prabayar yang diklaim akan menutup celah penipuan online.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler ditetapkan Menkomdigi pada 19 Januari 2026

Dalam regulasi tersebut, registrasi kartu SIM tidak lagi bersifat administratif, melainkan berbasis verifikasi identitas kependudukan dan biometrik pengenalan wajah. Skema ini membuat setiap nomor HP terhubung langsung dengan identitas resmi penggunanya, sehingga sulit digunakan secara anonim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Selain itu, pemerintah juga membatasi jumlah nomor prabayar maksimal tiga nomor untuk setiap identitas pada satu operator seluler. Pembatasan ini dinilai menjadi pukulan langsung bagi pelaku kejahatan yang selama ini memanfaatkan banyak SIM card untuk menyebar penipuan, spam, hingga praktik phishing.

Selama ini, modus penipuan online kerap bergantung pada nomor sekali pakai atau kartu SIM yang didaftarkan menggunakan identitas orang lain. Registrasi SIM card sebelumnya yang menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) pada 2017 silam.

Dengan diterbitkannya Permenkomdigi 7/2026, praktik tersebut diklaim Komdigi akan mempersempit ruang kejahatan di dunia maya, karena setiap nomor dapat ditelusuri kembali ke pemilik identitas yang tervalidasi secara biometrik.

Aturan ini juga memberi hak baru kepada masyarakat untuk mengecek seluruh nomor seluler yang terdaftar atas nama NIK mereka. Jika ditemukan nomor yang tidak dikenali atau disalahgunakan, pelanggan dapat meminta operator melakukan pemblokiran hingga penghangusan nomor tersebut.

Dari sisi penyelenggara, operator seluler kini memikul tanggung jawab lebih besar. Mereka wajib menerapkan prinsip know your customer (KYC) secara ketat serta memastikan sistem keamanan informasi memenuhi standar, termasuk kewajiban sertifikasi manajemen keamanan data. Operator yang lalai dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sementara kegiatan usaha.

Komdigi menilai langkah ini penting mengingat nomor ponsel menjadi pintu masuk utama layanan digital, mulai dari media sosial, perbankan, hingga dompet elektronik. Tanpa kontrol identitas yang kuat, nomor ponsel kerap menjadi alat utama kejahatan siber yang merugikan masyarakat.

Meski demikian, kebijakan ini juga membawa tantangan. Proses registrasi berbasis biometrik dinilai berpotensi menyulitkan sebagian masyarakat, terutama di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur dan akses teknologi.

Selain itu, isu perlindungan data biometrik menjadi perhatian, mengingat data tersebut bersifat sensitif dan melekat seumur hidup.

Terkait aspek pelindungan data, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).

"Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru," kata Menkomdigi Meutya Hafid.

Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan diberikan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.




(agt/fay)






Hide Ads
LIVE