Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali memperketat ruang gerak masyarakat dalam penggunaan layanan seluler. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026, negara secara resmi membatasi kepemilikan nomor ponsel dan mewajibkan verifikasi identitas berbasis biometrik.
Registrasi kartu seluler ini merupakan pengembangan dari kebijakan sebelumnya yang mengandalkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang kini berbasis NIK dan biometrik pengenalan wajah (face recognition).
Sebagaimana detikINET lihat di Permenkomdigi 7/2026, satu (NIK) hanya diperbolehkan mendaftarkan maksimal tiga nomor prabayar pada setiap operator seluler.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini menghapus praktik lama kepemilikan kartu SIM dalam jumlah besar yang selama ini relatif mudah dilakukan hanya dengan bermodal NIK dan Kartu Keluarga.
Pemerintah berdalih pengetatan ini diperlukan untuk menekan maraknya penipuan digital, spam, dan kejahatan siber yang kerap memanfaatkan nomor seluler anonim.
Tak hanya membatasi jumlah, Permenkomdigi 7/2026 juga menaikkan standar registrasi pelanggan secara signifikan. Registrasi kartu SIM, baik prabayar, pascabayar, maupun eSIM, kini wajib melalui verifikasi data kependudukan dan pengenalan wajah (face recognition) untuk warga negara Indonesia.
Artinya, nomor ponsel tak lagi sekadar alat komunikasi, tetapi menjadi ekstensi langsung dari identitas biologis seseorang. Konsekuensinya, setiap aktivitas yang terhubung dengan nomor seluler akan semakin mudah ditelusuri ke individu pemilik NIK tersebut.
"Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia," ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dikutip dari pernyataan tertulis.
Di sisi lain, aturan ini memang memberi hak baru kepada masyarakat untuk mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas nama NIK mereka dan mengajukan pemblokiran jika terjadi penyalahgunaan.
Namun, beban administratif dan teknis justru bergeser ke pengguna, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, masyarakat di daerah dengan keterbatasan akses teknologi, serta mereka yang bergantung pada banyak nomor untuk keperluan kerja atau usaha kecil.
Operator seluler pun tidak lagi sekadar penyedia layanan, melainkan penjaga gerbang identitas pelanggan. Permen ini menempatkan tanggung jawab penuh pada operator untuk memastikan keabsahan data pelanggan, dengan ancaman sanksi administratif hingga penghentian sementara kegiatan usaha jika melanggar ketentuan.
Pemerintah memberikan masa transisi selama enam bulan sejak peraturan ini diundangkan. Namun, belum adanya kejelasan tanggal pengundangan dalam dokumen yang beredar menimbulkan pertanyaan tersendiri terkait kesiapan implementasi dan kepastian hukum di lapangan.
Tidak disebutkan pemberlakuan registrasi SIM card biometrik pengenalan wajah ini di dalam Permenkomdigi 7/2026. Jika mengacu pada sosialisasi pada Desember 2025, regulasi ini dilakukan secara bertahap selama enam bulan yang kemudian diberlakukan sepenuhnya di 1 Juli 2026.
(agt/agt)


