Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Komdigi Terbitkan Aturan Baru, Biometrik hingga Batasi Jumlah Nomor SIM Card

Komdigi Terbitkan Aturan Baru, Biometrik hingga Batasi Jumlah Nomor SIM Card


Agus Tri Haryanto - detikInet

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan baru terkait registrasi kartu seluler yang memberi kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor yang terdaftar menggunakan identitas mereka.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah konkret Komdigi untuk mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber yang selama ini marak terjadi.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Melalui regulasi ini, pemerintah menutup celah peredaran kartu seluler tanpa identitas yang kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, hingga penyalahgunaan data pribadi. Setiap nomor seluler kini harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi kartu seluler tidak lagi sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen penting perlindungan masyarakat di ruang digital.

"Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (know your customer/KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak," ujar Meutya dikutip dari siaran pers, Jumat (23/1/2026).

Registrasi Berbasis Biometrik

Meutya menjelaskan, Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 menandai komitmen pemerintah membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

"Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia," katanya.

Dalam kebijakan baru ini, kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi, guna mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.

Untuk warga negara Indonesia, registrasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Khusus pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.

Pembatasan Jumlah Nomor Seluler

Pemerintah juga menetapkan pembatasan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara. Kebijakan ini ditujukan untuk membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.

Selain itu, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas cek nomor, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya. Jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK, pelanggan berhak meminta pemblokiran.

"Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan," ungkap Meutya.

Perlindungan Data dan Sanksi

Dalam aspek perlindungan data pribadi, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara jasa telekomunikasi. Operator diwajibkan menerapkan standar internasional keamanan informasi, termasuk sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).

Pemerintah juga memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, terutama bagi pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.

Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan dikenakan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar aturan registrasi, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.




(agt/fay)









Hide Ads