Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Registrasi SIM Card Biometrik Mulai Diterapkan 2026, Ini Caranya

Registrasi SIM Card Biometrik Mulai Diterapkan 2026, Ini Caranya


Agus Tri Haryanto - detikInet

Telkomsel uji coba registrasi SIM card pakai teknologi biometrik face recognition.
Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Daftar Isi
Jakarta -

Registrasi SIM card biometrik pengenalan wajah atau face recognition sudah diterapkan secara bertahap mulai 1 Januari 2026 yang nantinya akan diberlakukan sepenuhnya 1 Juli 2026. Bagaimana cara mengaktivasi nomor seluler pakai data biometrik?

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meningkatkan akurasi data pelanggan seluler guna menekan kejahatan digital, seperti scam, yang memanfaatkan nomor HP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggunaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat validasi nomor seluler sebelumnya ternyata belum mampu mengatasi penipuan online. Komdigi, Kementerian Dalam Negeri, dan operator seluler pun sepakat untuk menggunakan data biometrik pengenalan wajah.

Pendaftaran menggunakan data wajah pengguna ini hanya berlaku untuk nomor seluler baru, tidak untuk pengguna lama.

ADVERTISEMENT

Adapun saat ini, proses penggunaan face recognition tersebut masih bersifat opsional. Artinya, pengguna bisa menggunakan cara lama dengan SMS ke 4444 ataupun biometrik.

"Jadi, mulai 1 Januari 2026 itu masih sukarela dengan dua metode, yakni kirim ke 4444 dan biometrik. Baru nanti 1 Juli 2026 sudah diwajibkan penuh pakai biometrik," kata Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir.

Mekanisme Registrasi SIM Card Biometrik:

  1. Beli kartu SIM baru
  2. Pindai wajah yang bisa dilakukan dengan datang ke gerai operator seluler
  3. Data yang sudah direkam nantinya akan divalidasi dan dicocokan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri
  4. Setelah dinyatakan berhasil, maka nomor seluler sudah bisa digunakan

Komdigi menyebutkan aturan kewajiban mengaktifkan nomor HP pakai wajah pengguna ini masih disiapkan.

"Kita sudah konsultasi publik ya dan kita sudah terima masukan-masukan ini, kita masukkan dalam rancangan. Sekarang lagi proses harmonisasi internal dan eksternal. Jadi, kalau lancar semuanya dalam waktu dekat akan ditandatangani oleh menteri," kata Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah.




(agt/fay)





Hide Ads