Di tengah kehebohan yang terjadi di platform media sosial X (sebelumnya Twitter) terkait Grok yang bisa membuat konten pornografi, kesiapan Peraturan Presiden (Perpres) AI pun menjadi pertanyaan. Kira-kira kapan peraturan ini selesai dibuat?
Mengenai hal itu, Wamenkomdigi, Nezar Patria, membeberkan Perpres AI sedang diproses dan akan rampung tahun ini. Ia berharap setidaknya bisa tuntas dalam beberapa bulan ke depan.
"Karena ada begitu banyak ya sebetulnya Perpres yang masuk, perencanaan Perpres yang masuk, jadi lagi diatur, lagi diatur. Ya kita harapkan di dalam waktu dua bulan ini mungkin bisa selesai, mudah-mudahan, mohon doanya," kata Nezar usai acara Infrastruktur Digital & Ketahanan Warga Pasca Bencana di Aceh di Perpustakaan Komdigi, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Komdigi Akan Tetap Blokir Grok AI Kecuali... |
Namun Nezar menegaskan, di Perpres ini tidak mengatur soal sanksi. Dirinya memaparkan, sebenarnya ada dua dokumen yang sedang dikerjakan soal aturan ini, yakni pertama Peta Jalan AI Nasional dan yang kedua mengacu pada etikanya.
"Nah di etika AI ini kita nggak atur soal sanksi, namun demikian pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, misalnya dalam pengembangan AI, termasuk juga apa yang terakhir ini ya dengan Grok, itu jelas melanggar peraturan-peraturan yang sudah ada sebelumnya," ucapnya.
Dirinya menyebutkan, untuk peraturan-peraturan yang dimaksud seperti Undang-undang ITE dan Undang-undang Pornografi, dan sejumlah peraturan pemerintah (Permen) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Komdigi. Mengacu pada aturan itulah, Komdigi punya alasan cukup kuat untuk memblokir Grok AI sementara, sampai dengan fitur tersebut dihapus.
"Karena tindakan itu menurut saya tidak sesuai dengan nilai-nilai yang kita anut di sini, di mana foto bisa diubah dengan generatif AI menjadi foto-foto yang sifatnya pornografis," ujarnya.
Kendati begitu, Nezar pernah mengatakan pada tahun lalu, meskipun Perpres tentang AI tidak secara langsung memuat sanksi pidana, pemerintah tetap akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan teknologi, termasuk pembuat konten deepfake yang merugikan publik.
Sebagai informasi, deepfake merupakan konten yang dimanipulasi secara digital memanfaatkan teknologi AI sehingga wujudnya serupa dengan asli. Tak sedikit, konten deepfake yang bikin resah publik karena menyebarkan informasi salah kepada publik.
"(Deepfake) dia bisa merujuk pada undang-undang ITE, dia bisa juga kalau kejahatan itu bersinggungan dengan tindak pidana, kita punya KUHP, dan lain-lain. Jadi dia menyambung dengan aturan-aturan hukum yang lain," ujar Nezar kepada awak media di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Hari Jumat, 17 Oktober 2025.
(hps/fay)