Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Komdigi Akan Tetap Blokir Grok AI Kecuali...

Komdigi Akan Tetap Blokir Grok AI Kecuali...


Panji Saputro - detikInet

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia mengungkapkan kondisi terkini infrastruktur digital di wilayah Aceh pasca bencana. Wamenkomdigi, Nezar Patria, mengklaim jaringan telekominasi di wilayah tersebut hampir pulih 100%.
Wamenkomdigi, Nezar Patria. Foto: Panji Saputro/detikINET
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia menegaskan akan tetap memblokir Grok AI, chatbot yang terintegrasi langsung dengan X (sebelumnya Tiwtter), kecuali perusahaan akhirnya menghapus fitur yang dapat memanipulasi foto seseorang menjadi konten vulgar.

Nezar menjelaskan, kejadian tersebut telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Peraturan-peraturan yang dimaksud seperti Undang-undang ITE dan Undang-undang Pornografi, dan sejumlah peraturan pemerintah (Permen) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Komdigi.

"Jadi saya kira cukup kuat alasan kita untuk mem-ban sementara Grok sampai dengan fitur tersebut bisa dihapuskan. Karena tindakan itu menurut saya tidak sesuai dengan nilai-nilai yang kita anut di sini, di mana foto bisa diubah dengan generatif AI menjadi foto-foto yang sifatnya pornografis," kata Wamenkomdigi, Nezar Patria, usai acara Infrastruktur Digital & Ketahanan Warga Pascabencana di Aceh di Perpustakaan Komdigi, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nezar pun mengungkapkan, Komdigi sudah berkomunikasi dengan pihak X. Namun ia tidak merinci hasil diskusi Komdigi dengan X.

"Baru berkontak, jadi masih dalam diskusi dan masih dalam perbincangan," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diberitakan sebelumnya, per Hari Sabtu, 10 Januari 2026, Komdigi resmi melakukan pemutusan akses sementara terhadap fitur Grok demi melindungi masyarakat dari bahaya konten pornografi atau deepfake.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa keputusan ini diambil sebagai respons mendesak untuk melindungi perempuan, anak, dan seluruh warga negara dari risiko penyalahgunaan teknologi AI.

"Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok," tegas Meutya Hafid dalam pernyataan resminya di Jakarta (10/1).




(hps/fay)





Hide Ads
LIVE