Untuk memenuhi kebutuhan konsumen telekomunikasi, kini operator selular mengeluarkan layanan kuota internet yang tidak langsung hangus. Menurut pengamat telekomunikasi, langkah tersebut untuk mengikuti dinamika dan kebutuhan konsumen seluler.
Dosen Teknik Elektronik dan Informatika (STEI) ITB, Agung Harsoyo menuturkan bahwa awal mula produk selular masuk Indonesia berjenis pascabayar atau postpaid dengan skema tarif berdasarkan penggunaan (pay-as-you-use).
Seiring berjalannya waktu, keinginan pasar berubah hingga operator seluler menghadirkan produk prabayar atau prepaid. Saat itu, produk ini yang dikeluarkan operator selular masih memberlakukan tarif berdasarkan penggunaan. Namun ternyata konsep berdasarkan penggunaan dinilai konsumen sangat memberatkan dan mahal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat pergeseran itu, lanjut Agung, operator selular membuat produk paket dengan batas waktu, baik itu paket telepon, paket SMS, maupun paket data. Produk dengan konsep paket ini dinilai Agung sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada saat itu, sehingga produk paket tersebut diminati dan berjalan hingga saat ini.
"Paket kuota rollover yang saat ini dikeluarkan merupakan jawaban operator selular untuk mengikuti dinamika kebutuhan konsumen yang menginginkan kuota datanya sesuai dengan masa aktif kartu atau paket yang dibelinya, sehingga tak ada satupun produk operator selular yang merugikan konsumen. Justru saat ini operator selular mengeluarkan banyak pilihan tarif dan paket, baik itu tarif berdasarkan penggunaan, paket berbatas waktu, atau kuota rollover," kata Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2015-2018 dan periode 2018-2021 ini.
Agung percaya, inisiatif yang dilakukan operator selular terkait kepentingan konsumen selalu diawasi dan dilaporkan ke Komdigi, termasuk kualitas, harga kuota, dan paket yang dikeluarkan. Operator selular juga dinilai Agung sangat transparan.
Bahkan setiap pembelian pulsa atau paket data juga dijelaskan syarat dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, konsumen juga dapat melihat sisa pulsa dan kuota yang mereka miliki di aplikasi yang dibuat oleh tiap operator.
Disampaikannya, industri telekomunikasi di Indonesia itu highly regulated, sehingga tak ada satupun produk operator selular yang dijual saat ini yang tidak sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku. Penetapan tarif sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
"Secara prinsip, kerangka hukum telekomunikasi mengizinkan skema kuota berbasis waktu, dengan ketentuan transparansi informasi kepada konsumen," ungkap Agung.
Agar konsumen dapat efektif dan efisien dalam menggunakan layanan telekomunikasi, Agung menyarankan kepada konsumen untuk membeli produk operator selular sesuai kebutuhan dan kemampuan mereka. Selain itu, konsumen juga diminta untuk lebih jeli serta membaca syarat dan ketentuan yang sudah dijelaskan operator selular.
(agt/agt)

