Program suntik mati TV analog alias Analog Switch Off (ASO) punya deadline sampai 2 November 2022 alias sekitar 2 bulan lagi. Dengan beberapa kendala yang ada, apakah migrasi ke TV digital itu akan bisa dilakukan sesuai jadwal?
Siaran TV analog akan diakhiri paling lambat tanggal 2 November untuk memenuhi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Dalam perkembangannya, jumlah set top box gratis TV digital yang sudah disalurkan masih rendah. Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia, menyatakan pembagian set top box terutama oleh stasiun televisi masih sedikit persentasenya, bahkan masih ada yang di kisaran 1%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di pihak lain, Rosarita Niken Widiastuti selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika di sela sidang keempat DEWG G20 di Nusa Dua, Bali, Selasa (30/8/2022), menyatakan pihaknya yakin suntik mati TV analog dan migrasi ke TV digital bakal sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Iya (pede) karena berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja diberi waktu dua tahun setelah disahkan,berarti jatuh 2 November 2022. Kominfo tentunya akan patuh" ujar Niken. Ia menambahkan proses pembagian saat ini sedang dalam proses dan setiap hari angkanya bergerak terus.
Agar proses migrasi lancar, masyarakat khususnya yang mampu diminta segera migrasi dari TV analog ke TV digital. Adapun perangkat set top box yang dibeli disarankan yang sudah tersertifikasi oleh Kominfo agar tidak terjadi kendala.
"Kami mengharapkan masyarakat tidak perlu menunggu 2 November tetapi mulai sekarang, apalagi ada multiple ASO. Begitu suatu wilayah sudah selesai infrastruktur dan pembagian untuk masyarakat miskin, maka akan ditutup siaran tv analog. Jangan kaget jika televisi di rumah itu tiba-tiba mati," kata Rosarita.
(fyk/rns)