Dirjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatikasi (Kominfo) Ismail mengatakan bagi para pedagang kecil yang masih memiliki stok ponsel belum laku terjual, diimbau untuk dilaporkan dulu ke Kementerian Perindustrian.
Nantinya, pemerintah akan menyediakan aplikasi khusus untuk pelaporan nomor IMEI dari pedagang ini. Saat ini, aplikasi yang dimaksud belum dipublikasikan oleh pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita rencanakan. Para pedagang itu diberi kesempatan untuk melaporkan atau mungkin lebih teknisnya, para pedagang itu mengecek stoknya, apakah IMEI-nya sudah terdaftar atau tidak di Kementerian Perindustrian," tuturnya di Jakarta.
"Misalnya, dia punya 10 unit ponsel, dia periksa, ternyata delapannya sudah ada di Kementerian Perindustrian, barangkali di TPP Impor atau TPP Produksi, salah satu dari itu sudah aman yang berarti HP yang legal," lanjut Ismail.
Sementara, jika dua ponsel pedagang ini rupanya yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di pemerintah, maka itu harus dilaporkan dulu.
![]() |
"Nanti dibuatkan aplikasi untuk memudahkan pedagang untuk melaporkan itu," sebut Dirjen SDPPI ini.
Lalu, apa perlakuannya untuk HP yang tidak terdaftar?
Ismail mengungkapkan pemerintah yang dalam aturan IMEI tengah digodok oleh Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan sedang mendiskusikan nasibnya.
"Ada beberapa opsi, bisa dipilih tapi bukan berarti diputuskan nanti seperti apa, misalnya bisa dijual tapi bayar pajak misalnya. Bagaimana cara bayarnya untuk memudahkan para pedagang atau misal tidak dibayar, didaftarkan saja, itu masih kami diskusikan," tutur Ismail.
Opsi-opsi tersebut dipertimbangkan oleh pemerintah agar nantinya aturan IMEI ini tidak berujung dengan kerugian bagi para penjual ponsel, khususnya para pedagang kecil yang tersebar di daerah-daerah.
Sejauh ini tiga kementerian ini masih menggodok regulasi IMEI. Rencananya, 17 Agustus nanti menjadi momen penandatanganan masing-masing peraturan menterinya. Untuk implementasi, Ismail menyebut hal itu masih terus dibahas di lintas kementerian, termasuk dengan pihak terkait.
(agt/agt)