Skenario Terbaru Aturan IMEI Untuk Ponsel Turis
Hide Ads

Skenario Terbaru Aturan IMEI Untuk Ponsel Turis

Agus Tri Haryanto - detikInet
Minggu, 14 Jul 2019 11:09 WIB
ilustrasi ponsel. (Foto: Tomohiro Ohsumi/Getty Images)
Jakarta -
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memaparkan skenario terbaru yang terjadi bagi turis ketika aturan International Mobile Eqiuipment Identity (IMEI) diberlakukan.

Seperti yang dijelaskan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail, turis yang berkujung ke Indonesia bisa menikmati layanan telekomunikasi dengan menggunakan SIM Card asal negaranya.


"Turis-turis datang ke Indonesia, dia tidak menggunakan SIM Card lokal, ini tidak ada kaitannya dengan peraturan kita ini, karena dia berlaku dengan tarif roaming," ujar Ismail.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila turis tersebut beralih dengan menggunakan SIM Card lokal, maka dia tidak bisa menikmati layanan telekomunikasi dari operator seluler. Beda kasusnya, bila orang asing itu mendaftarkan dulu ponsel mereka.

"(Daftarkan) pakai aplikasi, mendaftarkan mau berapa lama dan sebagainya, maka IMEI (ponsel turis) dikenali, sehingga nanti saat pasang SIM Card lokal itu bisa digunakan," tuturnya.


Ismail juga menegaskan aturan IMEI ini diterapkan untuk ponsel yang telah beredar, baik yang sudah dipakai masyarakat maupun masih di toko-toko penjual. Seluruh ponsel yang pernah hidup dan menggunakan SIM Card, maka otomatis terekam di operator seluler.

"Sekali Anda hidupkan, kemudian sinkronisasi dengan jaringan operator, maka data IMEI itu otomatis terekam di operator. Artinya, seluruh pengguna yang pakai ponsel itu datanya IMEI sudah ada di operator," kata Ismail.

Ponsel tersebut, baik dalam kondisi masih digunakan maupun tersimpan di laci tetapi sudah pernah diaktifkan dengan SIM card, itu pun sudah termasuk ke dalam database IMEI para penyelenggara telekomunikasi di Tanah Air. Nantinya, data-data IMEI dari operator seluler tersebut disampaikan Kemenperin untuk dikonsolidasikan dengan database Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina).
(agt/jsn)