Dalam keterangan resmi yang diterima detikINET, Jumat siang (28/12/2018), Bolt mengaku telah menerima surat Keputusan Menkominfo tertanggal 28 Desember 2018. Menyikapi surat tersebut, Bolt mendukung keputusan Kominfo dan bersedia untuk menghentikan layanan 4G LTE di Jabodetabek, Banten dan Medan terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan tersebut.
Baca juga: Layanan Bolt Ditutup! |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bolt pastikan akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh Pelanggan aktif BOLT, baik prabayar maupun pascabayar. Dalam hal ini, Pelanggan akan menerima pengembalian sisa pulsa dan/atau kuota yang belum terpakai dan pengembalian pembayaran dimuka," ujar pihak Bolt.
Sebelumnya diberitakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menginstruksikan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) untuk menghentikan layanan ke pelanggan sejak Jumat (28/12/2018) ini. Itu terjadi setelah adanya konfirmasi Bolt tutup oleh Kominfo.
Keputusan ini muncul usai kedua perusahaan Lippo Group itu tidak mampu memenuhi pembayaran utang Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi di 2,3 GHz yang dipakainya selama menggelar layanannya. Keduanya menunggak pembayaran tahun 2016 dan 2017 dengan tunggakan plus denda total Rp 708 miliar.
Tonton juga: Kominfo Tutup Frekuensi Radio untuk Bolt
"Kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan telekomunikasi," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemenenterian Kominfo Ismail di Ruang Serbaguna, Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Dengan kata lain, setelah konfirmasi Pemerintah bahwa Bolt tutup pada hari ini maka semua layanan Bolt kepada pelanggan pun mesti segera dihentikan.
Selain mengonfirmasi layanan Bolt ditutup, pemerintah juga resmi mengakhiri penggunaan frekuensi radio 2,3 GHz yang dipakai oleh PT Jasnita Telekomindo. Pengakhiran ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1013 Tahun 2018.
(afr/krs)