"SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio ini sedang dalam proses, karena harus paraf. Paling tidak siang ini SK tersebut dikeluarkan," ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ferdinandus Setu, kepada detikINET, Senin (19/11/2018).
Ketiga perusahaan tersebut diketahui menunggak kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio 2,3 GHz, di mana masing-masing menunggak plus denda PT First Media Tbk (KBLV) sebesar Rp 364 miliar, Bolt Rp 343 miliar, dan Jasnita mencapai Rp 2,197 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan yang mengandalkan frekuensi untuk menggelar layanannya wajib melakukan pembayaran BHP frekuensi maksimal 24 bulan setelah jatuh tempo. Bila tak melunasi, maka pemerintah mencabut Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR), setelah sanksi administrasi dan denda dilakukan Kominfo.
"Maksimal 24 bulan, kalau tidak membayar BHP frekuensi, kami cabut izin penggunaan frekuensinya," tegas pria yang disapa Nando ini.
Mengenai nasib pelanggan pasca-pencabutan frekuensi dari ketiga operator tersebut, maka Kominfo menyerahkannya kepada perusahaan yang dimaksud melalui kesepakatan Business to Business (B2B) dengan operator lain.
"Proses peralihan tergantung dari operatornya, bukan pemerintah yang menunjuk. Nanti operator yang izin frekuensinya dicabut menunjuk operator lain agar pelanggan tetap merasakan layanan, itu kesepakatan mereka. Proses peralihan ini ikut menjadi concern dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional," tuturnya.
Tonton Juga: 'Izin Frekuensi First Media, Bolt dan Jasnita Dicabut Kominfo'