Layanan TV dan Internet Kabel First Media Aman, Ini Kata Kominfo
Hide Ads

Layanan TV dan Internet Kabel First Media Aman, Ini Kata Kominfo

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 14 Nov 2018 15:15 WIB
Layanan TV dan Internet Kabel First Media tetap aman, di tengah-tengah kasus yang merebak saat ini (Foto: Muhamad Aminudin/detikINET)
Jakarta - Pelanggan First Media untuk layanan TV dan internet kabel tak perlu cemas karena tidak terimbas kasus yang ramai diberitakan saat ini, terkait masalah PT First Media Tbk (KBLV) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Hal itu ditegaskan kembali oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail kepada detikINET, Rabu (14/11/2018).

"Kasus ini hanya untuk lisensi penggunaan spektrum frekuensi 2,3 GHz, tidak terkait dengan layanan First media yang menggunakan kabel optik yang dijalankan oleh Link Net. Jadi mereka tetap dapat beroperasi untuk yang layanan kabelnya," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menkominfo Rudiantara, saat ditemui hari Selasa (13/11) kemarin, sebenarnya juga sudah menuturkan hal senada terkait itu. Ia di antaranya mengatakan, "Ini (yang bermasalah) First Media tapi yang menggunakan 2,3 GHz, karena ada (First Media) yang kabel dan lain sebagainya."




Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan laporan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA) 2,3 GHz, PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) punya tunggakan pokok plus denda sampai Rp 708 miliar. Kedua perusahaan itu belum membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio tahun 2016 dan 2017, yang akan jatuh tempo 17 November 2018. Pada prosesnya Kominfo juga digugat PT First Media TBK (KBLV) ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN).

Untuk diketahui, layanan yang dioperasikan oleh PT First Media Tbk (KBLV) adalah layanan internet berbasis nirkabel dengan menggunakan teknologi 4G LTE. Sedangkan layanan First Media untuk TV kabel & High Speed Broadband Internet berbasis kabel -- yang menggunakan teknologi Hybrid Fiber Coaxial (HFC) dan teknologi Fiber-To-The-Home (FTTH) -- dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK).




Sebelumnya PT Link Net Tbk (LINK) juga sudah menegaskan bahwa kasus yang melibatkan PT First Media Tbk (KBLV) saat ini, termasuk gugatan hukumnya ke kominfo, tidak berhubungan dengan layanan dan lisensi First Media yang dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK).

"Menyangkut pemberitaan di media massa terkait gugatan PT First Media Tbk (KBLV) ke PTUN adalah mengenai lisensi layanan telekomunikasi nirkabel PT First Media Tbk (KBLV) dan tidak berhubungan dengan layanan dan lisensi First Media yang dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK)," kata PT Link Net dalam rilis persnya pada akhir pekan lalu.

"Dengan demikian, pemberitaan di media massa tersebut tidak berdampak apapun terhadap layanan First Media yang dinikmati oleh pelanggan saat ini," demikian bunyi pernyataan tertulis itu.







Tonton juga 'Peraturan Hak untuk Dilupakan di Internet Akan Masuk Permen Kominfo':

[Gambas:Video 20detik]

(agt/krs)