Hal itu ditegaskan oleh PT Link Net Tbk (LINK) selaku penyedia layanan TV kabel & High Speed Broadband Internet berbasis kabel dengan merek First Media.
"Menyangkut pemberitaan di media massa terkait gugatan PT First Media Tbk (KBLV) ke PTUN adalah mengenai lisensi layanan telekomunikasi nirkabel PT First Media Tbk (KBLV) dan tidak berhubungan dengan layanan dan lisensi First Media yang dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK)," kata PT Link Net dalam pernyataan tertulis yang diterima detikINET.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: First Media Gugat Kominfo |
Dijelaskan lebih lanjut, layanan yang dioperasikan oleh PT First Media Tbk (KBLV) adalah layanan internet berbasis nirkabel dengan menggunakan teknologi 4G LTE.
Sedangkan layanan First Media yang dioperasikan oleh PT LinkNet Tbk (LINK) adalah layanan TV kabel & High Speed Broadband Internet berbasis kabel menggunakan teknologi Hybrid Fiber Coaxial (HFC) dan teknologi Fiber-To-The-Home (FTTH).
"Dengan demikian, pemberitaan di media massa tersebut tidak berdampak apapun terhadap layanan First Media yang dinikmati oleh pelanggan saat ini," demikian pernyataan tersebut.
(krs/krs)