NIK dan KK Bikin Gagal Registrasi, Coba Lapor ke Nomor Ini
Hide Ads

NIK dan KK Bikin Gagal Registrasi, Coba Lapor ke Nomor Ini

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 26 Apr 2018 10:37 WIB
Ilustrasi. Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Dalam beberapa hari lagi, registrasi ulang untuk pelanggan prabayar lama akan berakhir. Selama proses kewajiban tersebut, sering ditemukan persoalan ketidakcocokan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), sehingga SIM card belum teregistrasi.

Pelanggan pun semakin gondok, ketika keluhan proses registrasi ini sering dilempar kesana kemari, seperti ke pihak operator bersangkutan sampai Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys, mengatakan persoalan data NIK dan nomor KK itu bisa dilaporkan ke help desk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kominfo menyediakan help desk Kominfo di nomor 0811161653, 081520900999, dan 081294039738," ujar Merza di Jakarta.

"Nomor-nomor tersebut bisa menjadi solusi bagi pelanggan bila mengalami kesulitan registrasi, terutama yang berkaitan dengan NIK dan nomor KK," ucapnya menegaskan.

Sayangnya, bila pelanggan menghubungi nomor-nomor tersebut, maka akan dikenakan tarif telekomunikasi pada umumnya. Hal ini dikarenakan, nomor-nomor tersebut merupakan nomor pribadi.

"Jadi, baiknya kalau nggak telepon, bisa WhatsApp," imbau Merza.



Program registrasi ulang SIM card prabayar ini telah berlangsung sejak 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018. Kemudian di hari berikutnya sampai 30 April, dilakukan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap, mulai dari SMS, telepon, hingga akses internet.

"Tepat 1 Mei, akan diberlakukan pemblokiran total layanan telekomunikasi bagi pelanggan lama yang belum melakukan registrasi ulang," kata Merza yang menjabat juga sebagai Direktur Utama Smartfren.

[Gambas:Video 20detik]

(agt/fyk)