Dukung Kominfo, DANA Bagikan Ciri-ciri Penipuan Judi Online
Hide Ads

Dukung Kominfo, DANA Bagikan Ciri-ciri Penipuan Judi Online

Amatullah Lutfiyah - detikInet
Rabu, 31 Jul 2024 16:42 WIB
DANA
Foto: dok. DANA
Jakarta -

Dompet digital DANA mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberantas judi online. Diketahui, kedua pihak melakukan audiensi pada Kamis (25/7) yang dihadiri CEO & Co-Founder DANA Indonesia, Vince Iswara dan Budi Arie, serta Hokky Situngkir, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, dan Sugiharto, Staf Khusus Menteri Kominfo.

CEO & Co-Founder DANA Indonesia, Vince Iswara mengungkapkan pihaknya menyediakan infrastruktur untuk mempermudah transaksi keuangan pengguna. Pihaknya juga berupaya mencegah segala tindak penyalahgunaan transaksi.

"Kami berkomitmen untuk mencegah penyalahgunaan transaksi dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kami pun akan terus mendukung upaya pemberantasan perjudian online dan menjadi mitra swasta bagi Kominfo untuk menjaga higienitas ekosistem digital nasional. Seluruh operasional DANA senantiasa patuh pada peraturan perundangan dalam menjalankan operasionalnya dan menerapkan prinsip tata kelola yang baik. DANA akan terus mendukung penuh upaya Pemerintah dan otoritas dalam memberantas judi online, serta akan selalu aktif dalam pelaporannya," tutur Vince Iswara dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu Menkominfo, Budi Arie Setiadi mengatakan judi online merupakan bentuk penipuan yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat. Selain itu judi online juga merugikan sektor teknologi finansial (fintech).

"Judi online adalah penipuan (scam). Praktik perjudian online telah mengakibatkan kerentanan masyarakat terhadap penipuan, serta menjatuhkan banyak korban dari seluruh ekosistem ekonomi digital. Selain masyarakat, industri tekfin ikut merasakan dampaknya. Di tengah derasnya adopsi masyarakat akan layanan keuangan digital, perjudian online hadir sebagai ancaman yang memperkeruh upaya peningkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, diperlukan upaya bersama dengan berbagai pelaku ekosistem digital dan Pemerintah untuk mengatasi, memberantas, dan merumuskan regulasi," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi di kesempatan yang sama.

ADVERTISEMENT

Mendukung upaya Kominfo memberantas judi online, DANA pun membagikan pemahaman berbagai jenis konten penipuan judi online berikut ini:


1. Situs Judi Online dengan Tawaran Untung Besar dan Mudah

Perjudian online sering dilakukan menggunakan situs dan menampilkan tawaran-tawaran bombastis seperti penawaran keuntungan dalam nominal yang besar dengan upaya yang relatif minimum. Perjudian online ini dengan sengaja memasukkan beragam logo Penyelenggara Jasa Pembayaran dalam platformnya. Padahal Penyelenggara Jasa Pembayaran Non-Bank seperti DANA, tidak terafiliasi dengan perjudian online.

2. Judi Online Berkedok Game Online Yang Tersedia di Toko Aplikasi Resmi

Ciri kedua dari perjudian online dapat ditemukan dalam bentuk aplikasi permainan, yang sering kali tersedia dengan mudah di toko aplikasi resmi pada ponsel pintar. Masyarakat perlu berhati-hati, karena tampilan aplikasi tersebut dibuat sangat mirip dengan game online biasa. Aplikasi ini juga biasanya tidak memiliki lisensi resmi seperti game online lainnya, dan umumnya tidak cocok untuk semua usia. Dalam aplikasi judi online yang menyamar sebagai permainan, fitur perjudian disembunyikan dengan menawarkan hadiah yang menarik.

3. Iklan Judi Online

Penipuan judi online kerap memanfaatkan iklan di media sosial untuk menarik perhatian masyarakat. Yang mengkhawatirkan, iklan-iklan tersebut seringkali menampilkan gambar dan informasi yang menyesatkan, bahkan tak jarang menggunakan logo Penyelenggara Jasa Pembayaran secara ilegal dalam materi promosi mereka. Contoh iklan yang sering digunakan adalah tangkapan layar notifikasi transfer pembayaran, yang seolah-olah menunjukkan bahwa investasi melalui judi online telah berhasil. Padahal, penipu judi online sering menggunakan berbagai alasan untuk menunda atau menolak permintaan penarikan, dengan tujuan agar pemain tidak bisa menarik kembali uang mereka. Akibatnya, pemain justru mengalami kerugian akibat investasi bodong ini.

DANA juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada melalui fitur-fitur yang dikembangkan. Masyarakat kini dapat melaporkan nomor, akun, hingga tautan mencurigakan yang mengatasnamakan DANA langsung melalui aplikasi. Cek segera di laman 'DANA Protection' dan pilih 'Scam Checker' untuk memverifikasi keabsahan data dan melindungi diri dari berbagai bentuk penipuan.




(prf/ega)
Berita Terkait