Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi-saksi baru dalam dugaan kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G. Dari enam saksi yang diperiksa, salah satunya adalah Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Ke-6 saksi yang diperiksa Kejagung hari ini, Rabu (8/2/2023), yaitu:
1. HH selaku Ketua Pemeriksa Pekerjaan Hasil Pekerjaan.
2. SHW selaku Direktur PT Dua Putra Valutama.
3. SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi.
4. SJU selaku pihak swasta.
5. DF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi & Informasi untuk Badan Usaha.
6. WNW selaku Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran persnya.
Disampaikan Ketut, pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang tengah diusut oleh Kejagung.
Kejagung dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan saksi lagi, salah satunya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate pada Kamis (9/2/2023).
Adapun sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka atas dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022, yaitu:
1. Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL)
2. GMS selaku Direktur Utama Moratelindo
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seiring proses hukum yang berjalan, Kejagung menerbitkan surat pencegahan terhadap 23 orang ke luar negeri terdiri dari Dirut Bakti Kominfo beserta jajarannya, dan petinggi industri telekomunikasi.
Simak Video "Kejagung Masih Hitung Angka Kerugian Dugaan Kasus Korupsi BTS 4G"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fyk)