Dirjen Anggaran Kemenkeu-Bos Telko Diperiksa Kasus Korupsi BTS 4G

Dirjen Anggaran Kemenkeu-Bos Telko Diperiksa Kasus Korupsi BTS 4G

ADVERTISEMENT

Dirjen Anggaran Kemenkeu-Bos Telko Diperiksa Kasus Korupsi BTS 4G

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 06 Feb 2023 16:45 WIB
BAKTI (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi) Kominfo berpartisipasi dalam Festival Pesona Meti Kei (FPMK) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara pada 21-16 Oktober 2022 di Pantai Ngiarwarat.
Dirjen Anggaran Kemenkeu kembali diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Foto: Dok. BAKTI Kominfo
Jakarta -

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Selain Dirjen Anggaran Kemenkeu, saksi yang kembali diperiksa oleh Kejagung pada hari ini, Senin (6/2/2023) yakni, Direktur Utama PT ZTE Indonesia inisial LW. Sebelumnya, mereka telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (31/1).

Adapun total sebanyak enam saksi yang Kejagung periksa melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyangkut dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

Berikut saksi-saksi yang diperiksa hari ini:

  • R selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI.
  • FY selaku Karyawan PT Astel Sistem Teknologi.
  • CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment.
  • LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia.
  • HL selaku Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia.
  • DM selaku Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia.

"Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).

Disampaikan Ketut, pemeriksa saksi-saksi tersebut dilakukan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang tengah diusut oleh Kejagung.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dugaan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, yakni Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), GMS selaku Direktur Utama Moratelindo, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, dan MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seiring proses hukum yang berjalan, Kejagung menerbitkan surat pencegahan terhadap 23 orang ke luar negeri terdiri dari Dirut Bakti Kominfo beserta jajarannya, dan petinggi industri telekomunikasi.



Simak Video "Kejagung Masih Hitung Angka Kerugian Dugaan Kasus Korupsi BTS 4G"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT