Kejagung Non Stop Periksa Saksi-saksi Kasus Korupsi BTS 4G

Kejagung Non Stop Periksa Saksi-saksi Kasus Korupsi BTS 4G

ADVERTISEMENT

Kejagung Non Stop Periksa Saksi-saksi Kasus Korupsi BTS 4G

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 01 Feb 2023 17:15 WIB
Logo Kejagung
Saksi-saksi baru terus diperiksa Kejagung usut dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Foto: Wilda Hayatun Nufus/detikcom
Jakarta -

Saksi-saksi baru terus diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G. Sebelumnya, sudah puluhan saksi yang diperiksa Kejagung guna mengusut perkara tersebut.

Pada hari ini, Rabu (1/2/2023) sebanyak sembilan orang saksi diperiksa Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Saksi yang diperiksa Kejagung ini ada yang dari pihak swasta, tapi ada juga Tenaga Ahli Project Manager Unit Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Adapun saksi-saksi yang dimaksud, yaitu:

1. AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta.
2. AFM selaku Karyawan PT Ardoci Niscala Strategi.
3. TA selaku Karyawan PT Indoleds Semesta.
4. S selaku Karyawan PT Pioneer.
5. RDP selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI.
6. YK selaku Karyawan PT Catur Panca Mandiri.
7. SSD selaku Sekretariat Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
8. JK selaku Direktur Keuangan PT Mora Telematika Indonesia, Direktur PT Candrakarya Multikreasi, dan Direktur PT Indopratama Teleglobal.
9. SA selaku Sekretaris Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

"Kesembilan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya.

Kapuspenkum juga menambahkan bahwasannya pemeriksaan kepada saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tindak pidana pencucian uang dan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G, yakni Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), GMS selaku Direktur Utama Moratelindo, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, dan MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seiring proses hukum yang berjalan, Kejagung menerbitkan surat pencegahan terhadap 23 orang ke luar negeri terdiri dari Dirut Bakti Kominfo beserta jajarannya, dan petinggi industri telekomunikasi.



Simak Video "Kejagung Masih Hitung Angka Kerugian Dugaan Kasus Korupsi BTS 4G"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT