Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempertimbangkan aturan baru yang mewajibkan platform digital global memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
Langkah tersebut disiapkan pemerintah untuk mempercepat koordinasi penanganan konten berbahaya seperti judi online, pornografi, hoaks, hingga disinformasi yang dinilai masih lambat ditangani platform digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, selama ini pemerintah kesulitan memperoleh respons cepat dari platform global karena sebagian besar pengambilan keputusan masih terpusat di kantor pusat luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedang kita pertimbangkan juga untuk menambah kewajiban ini agar para platform itu dapat berkomunikasi dengan lebih cepat dengan pemerintah, terutama ketika ada hal-hal yang perlu diatensi, agar mereka memiliki kantor perwakilan di dalam negeri," ujar Meutya dikutip dari siaran pers, Selasa (19/5/2026).
Menurut Meutya, saat ini memang belum ada aturan yang secara khusus mewajibkan platform digital global membuka kantor perwakilan di Indonesia. Namun, pemerintah mulai melihat kebutuhan regulasi baru seiring meningkatnya ancaman di ruang digital nasional.
Ia menilai Indonesia yang memiliki jumlah pengguna internet besar tidak seharusnya hanya dijadikan pasar oleh platform digital tanpa diimbangi sistem pengawasan yang memadai.
Komdigi juga menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan platform terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah. Meutya mengungkapkan, selama ini tingkat kepatuhan platform digital dalam menindaklanjuti permintaan penghapusan konten bermasalah baru berada di kisaran 20%. Artinya, sebagian besar permintaan pemutusan akses terhadap konten berbahaya belum langsung ditindaklanjuti platform.
"Dari permintaan-permintaan pemerintah itu yang betul-betul dilakukan moderasi konten oleh para platform sebelumnya hanya sekitar 20%," katanya.
Pemerintah pun mulai mendesak platform membuka sistem pengawasan mereka secara lebih transparan, termasuk jumlah moderator konten yang ditempatkan untuk menangani ruang digital Indonesia.
Disampaikan Meutya, saat melakukan inspeksi ke kantor Meta, pemerintah menemukan platform tersebut belum mampu menjelaskan secara rinci kapasitas pengawasan konten yang mereka miliki di Indonesia.
"Kita minta transparansi, kita minta penjelasan mengenai sumber daya pengawasan mereka," ucapnya.
Komdigi mencatat lemahnya pengawasan platform berdampak pada maraknya penyebaran konten negatif seperti judi online, deepfake pornografi, penipuan digital, hingga hoaks kesehatan yang kerap terlambat ditangani.
Selain menyiapkan regulasi baru, pemerintah juga terus melakukan patroli siber harian bersama berbagai kementerian dan lembaga untuk menangani ancaman digital, termasuk disinformasi, radikalisme digital, perjudian online, serta perlindungan anak di ruang digital.
(agt/agt)

